Meski telah mengumumkan status tersangka, Polri belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan
JAKARTA, KAIDAH.ID – Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan sebelum menetapkan tersangka. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dua orang ahli, serta sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok Suharyanto.
Selain DR, Polri juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
Meski telah mengumumkan status tersangka, Polri belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan