“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya”

JAKARTA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan, terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.

Meski proses pendataan dihentikan, seluruh data yang telah dikumpulkan dari daerah dipastikan tetap menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang saat ini sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan itu. Dia mengatakan, penghentian tersebut dilakukan, karena masa pengumpulan data telah berakhir, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada jurnalis, Senin, 13 Juli 2026.


Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.

Surat tersebut menjadi tindak lanjut dari instruksi sebelumnya, yakni surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melakukan inventarisasi, serta melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Data Tetap Jadi Bukti Penyidikan

Anang menegaskan, penghentian pendataan bukan berarti hasil yang telah dikumpulkan diabaikan. Justru seluruh informasi tersebut akan menjadi bahan penting dalam pengembangan penyidikan.

“Data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung memang meminta sejumlah Kejati melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Namun, Anang menekankan langkah tersebut bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya menindaklanjuti laporan yang diterima penyidik terkait dugaan adanya SPPG bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif.

“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pengecekan dari daerah kemudian diverifikasi oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Tujuh Tersangka Sudah Dijerat

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik terus mendalami aliran dana, mekanisme pengelolaan program, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam pelaksanaan salah satu program prioritas nasional tersebut. (*)

(Ruslan Sangadji)