Legalisasi diharapkan memberikan perlindungan bagi masyarakat penambang. Di sisi lain, pemerintah daerah memperoleh ruang untuk melakukan pengawasan dan mendapatkan penerimaan dari aktivitas pertambangan yang berlangsung secara legal
PALU, KAIDAH.ID – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menuntaskan pembahasan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), Jumat, 7 Agustus 2026.
Regulasi tersebut menjadi langkah penting, untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan akhir berlangsung di Ruang Baruga, Lantai 3 Gedung DPRD Sulteng. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi II bersama perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng.
Anggota Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, mengatakan pengaturan pertambangan rakyat, merupakan tindak lanjut atas kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
Menurut Ronald, regulasi IPR dan IPERA diharapkan menjadi jalan keluar terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini berlangsung di sejumlah wilayah.
Para penambang yang sebelumnya beroperasi tanpa kepastian hukum, akan diarahkan masuk ke dalam sistem pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan dapat diawasi.
“Selama ini para penambang beroperasi tanpa kepastian hukum. Melalui pengaturan IPR dan IPERA, mereka memiliki legalitas, sementara daerah memperoleh tambahan PAD serta memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan,” kata Ronald.
Namun, legalisasi pertambangan rakyat tidak berarti memberikan keleluasaan tanpa batas.
DPRD Sulteng justru memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan.
Ronald menegaskan, alat berat tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan produksi maupun penggalian mineral secara rutin.
Penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan tertentu.
“Alat berat hanya diperbolehkan untuk pembukaan akses jalan menuju lokasi tambang dan untuk kegiatan reklamasi setelah aktivitas pertambangan selesai,” jelasnya.
Pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Sebab, penggunaan alat berat secara bebas dalam kegiatan produksi dikhawatirkan memperbesar dampak kerusakan lingkungan dan mendorong eksploitasi sumber daya mineral secara berlebihan.
Selain persoalan alat berat, pembahasan juga menyentuh mekanisme iuran pertambangan rakyat.
Ronald mengatakan, besaran IPERA tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara DPRD Sulteng lebih memfokuskan pembahasan pada aspek pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, serta tata kelola pertambangan rakyat.
Dengan selesainya pembahasan regulasi tersebut, DPRD berharap aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi berjalan di luar sistem hukum.
Legalisasi diharapkan memberikan perlindungan bagi masyarakat penambang. Di sisi lain, pemerintah daerah memperoleh ruang untuk melakukan pengawasan dan mendapatkan penerimaan dari aktivitas pertambangan yang berlangsung secara legal.
“Harapan kami, legalisasi tambang rakyat mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengawasan yang ketat,” kata Ronald.
Pembahasan IPR dan IPERA ini sekaligus menegaskan posisi DPRD Sulteng bahwa legalisasi tambang rakyat harus berjalan beriringan dengan pengendalian lingkungan.
Pertambangan boleh berjalan. Tetapi pengawasan dan tanggung jawab terhadap lingkungan tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan