Oleh: Dr. Muzakir Tombolotutu, S.E., M.Si. | Peneliti, Ketua ISEI Palu Koordinator Sulawesi Tengah

Keadilan fiskal dibutuhkan, untuk menyeimbangkan nilai ekonomi hilirisasi dengan pemulihan ekologi dan penguatan layanan publik di daerah.

SETIAP siang-malam, langit di atas Bahodopi dan Petasia menyala oleh kobaran api smelter yang tidak pernah padam. Truk pengangkut bijih nikel berjejer di jalan-jalan yang mereka rusak sendiri, sementara nelayan di pesisir Morowali harus berlayar lebih jauh untuk mencari ikan yang dahulu bisa ditangkap tidak jauh dari kampung halamannya.

Di balik statistik pertumbuhan ekonomi yang melonjak, ekspor yang terus meningkat, dan cerobong smelter yang terus bertambah, ada pertanyaan yang tidak bisa lagi ditunda: apakah kekayaan mineral ini benar-benar menyejahterakan daerah penghasilnya, atau justru sedang menyiapkan kutukan sumber daya dalam bentuk baru.

Laporan CELIOS dan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2024, “Membantah Mitos Nilai Tambah, Menilik Ulang Industri Hilirisasi Nikel”, memberi peringatan yang sulit diabaikan. Berdasarkan pemodelan terhadap industri nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara, laporan itu menunjukkan bahwa manfaat ekonomi hilirisasi, jika dijalankan dengan pola business as usual, tidak akan bertahan tanpa batas.

Dalam 15 tahun ke depan, sektor pertanian dan perikanan di tiga provinsi tersebut diproyeksikan kehilangan nilai tambah lebih dari Rp6 triliun, dengan pendapatan petani dan nelayan berpotensi tergerus sekitar Rp3,64 triliun.

Angka-angka itu punya wajah: petani yang kehilangan lahan, nelayan yang kehilangan wilayah tangkap, dan warga yang setiap hari menghirup udara bercampur debu yang menyebabkan ISPA, serta menggunakan air yang mutunya terus menurun.

Pabrik boleh bertambah dan PDRB boleh melonjak, tetapi nilai tambah industri ternyata tidak otomatis menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Di titik inilah Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 harus dibaca, bukan sekadar sebagai keputusan administratif, melainkan sebagai ujian keadilan fiskal di era hilirisasi.

Paradoks Pusat Pengolahan

Kepmen tersebut menetapkan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026, sebagai dasar pelaksanaan dana bagi hasil (DBH) minerba. Morowali dan Morowali Utara diakui sebagai daerah penghasil, tetapi tidak tercantum dalam daftar delapan daerah pengolah mineral.

Penetapan itu, melahirkan paradoks yang sulit diterima akal sehat siapa pun, yang pernah melihat langsung kedua kabupaten ini. Penulis beberapa waktu lalu menyempatkan diri berkunjung ke area Kawasan industri di Kabupaten Morowali dan kabupaten Morowali Utara.

Di kedua wilayah ini, aktivitas industri bukan sekadar tempat bijih nikel dikeruk dari perut bumi. Di sana beroperasi kawasan industri hilirisasi berskala besar: pabrik pengolahan dan pemurnian biji nikel, smelter, pembangkit listrik captive, pelabuhan khusus, jaringan logistik, dan deretan industri turunan nikel. Namun dalam peta fiskal pemerintah pusat, seluruh kegiatan pengolahan itu seakan tidak pernah ada.

Persoalan ini diduga berakar pada perbedaan rezim perizinan. Sebagian fasilitas pengolahan nikel di kedua wilayah menggunakan izin usaha industri dari Kementerian Perindustrian, bukan izin usaha pertambangan yang terintegrasi dalam administrasi Kementerian ESDM.

Jika penetapan daerah pengolah hanya bersandar pada fasilitas yang tercatat dalam izin ESDM, negara sesungguhnya telah menempatkan formalitas perizinan di atas realitas ekonomi yang terjadi di lapangan. Padahal, eksternalitas tidak pernah mengenal batas kewenangan kementerian.

Debu, emisi, limbah, pencemaran air, kecelakaan industri, kerusakan jalan dan jembatan, tekanan permukiman, alih fungsi lahan, beban layanan kesehatan, hingga kerusakan bentang alam tidak pernah bertanya, apakah sebuah smelter beroperasi berdasarkan izin usaha pertambangan atau izin usaha industri. Ironinya, seluruh ongkos itu tetap bermuara pada masyarakat dan pemerintah daerah di wilayah yang letaknya jauh dari pusat pengambilan keputusan.

DBH sebagai Hak Fiskal, Bukan Belas Kasihan

Transfer ke daerah bukan bantuan, apalagi kemurahan hati pemerintah pusat. Transfer merupakan bagian dari hubungan keuangan pusat dan daerah, konsekuensi dari urusan pemerintahan dan pelayanan publik yang telah didesentralisasikan kepada daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan relasi keuangan yang adil, transparan, akuntabel, dan selaras. Dalam kerangka itu, DBH tidak sekadar membagi sebagian penerimaan negara. DBH juga berfungsi mengurangi ketimpangan fiskal, dan menanggulangi eksternalitas negatif dari massifnya kegiatan pertambangan sekaligus asap industri pengolahan.

Untuk iuran produksi atau royalti mineral dan batubara, undang-undang memberi porsi 8 persen kepada kabupaten/kota pengolah. Porsi itu adalah pengakuan, bahwa daerah pengolah memikul biaya publik yang berbeda dari daerah lain.

Bayangkan beban yang harus dipikul: menambah kapasitas rumah sakit dan puskesmas, memperluas layanan pendidikan, memperbaiki jalan dan jembatan yang tiap hari dilindas kendaraan berat, membangun drainase, menyediakan air bersih dan sanitasi, mengendalikan pencemaran, menangani kepadatan permukiman, mengawasi keselamatan kerja, merespons kecelakaan industri, sekaligus menekan angka kemiskinan yang nyaris stagnan.

Beban itu kian berat, karena kawasan nikel berkembang di wilayah desa dan kecamatan yang sejak awal memiliki kapasitas pelayanan publik terbatas.

Selama ini, DBH-lah yang memungkinkan pemerintah daerah di kedua wilayah tersebut, didukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, memenuhi sebagian kebutuhan itu, meski masih jauh dari layak.

Menghilangkan status daerah pengolah sama saja dengan memisahkan tanggung jawab fiskal dari sumber eksternalitasnya. Daerah diwajibkan menangani akibat, tetapi tidak memperoleh bagian penerimaan yang justru dirancang untuk membiayai akibat itu.

Kutukan Sumber Daya Yang Mengintai

Morowali dan Morowali Utara menanggung eksternalitas ganda. Sebagai daerah penghasil, keduanya menghadapi pembukaan hutan, penggalian, sedimentasi, angkutan bijih, dan tekanan terhadap wilayah pesisir. Sebagai daerah pengolah, keduanya menanggung emisi smelter, penggunaan PLTU captive, limbah industri, urbanisasi yang berlangsung cepat, serta meningkatnya risiko kecelakaan kerja.

Laporan CELIOS–CREA memperkirakan hampir 80 persen emisi yang dianalisis di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berasal dari proses pengolahan nikel.

Pemodelan itu memperkirakan beban ekonomi dan kesehatan tahunan akibat emisi smelter dan PLTU captive mencapai sekitar Rp40,7 triliun pada 2026, dan tanpa intervensi berarti, angka itu diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp53 triliun pada 2030. Di balik dua angka itu ada anak-anak yang tumbuh dengan udara tercemar dan warga lanjut usia yang keluhan pernapasannya semakin sulit ditangani puskesmas setempat.

Norman Loayza, Alfredo Mier y Teran, dan Jamele Rigolini, dalam kajian mereka di The World Bank Economic Review, menunjukkan bahwa pertambangan dapat mengerek pendapatan rata-rata suatu wilayah, tetapi manfaat dan kerugiannya tersebar tidak merata. Wilayah yang paling dekat dengan kegiatan ekstraktif justru dapat tetap terjebak dalam kemiskinan, ketimpangan, dan kerusakan lingkungan.

Francesco Caselli dan Guy Michaels, dalam American Economic Review, menemukan bahwa limpahan penerimaan minyak kepada pemerintah lokal di Brasil, tidak selalu berbanding lurus dengan perbaikan layanan publik dan kesejahteraan warga.

Fernanda Brollo dan rekan-rekannya, dalam jurnal yang sama, memperingatkan risiko political resource curse: rente sumber daya tanpa transparansi dan institusi yang kuat justru dapat memperbesar pemborosan dan melemahkan akuntabilitas.

Pelajarannya jelas. Daerah harus memperoleh bagian fiskal yang adil karena menanggung eksternalitas yang nyata. Namun, tambahan penerimaan itu juga harus dijaga agar tidak berubah menjadi rente birokrasi dan politik. Perjuangan memperoleh DBH dan perjuangan memperbaiki tata kelola APBD tidak boleh dipisahkan satu sama lain.

Nilai yang Dipertaruhkan

Lampiran Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 mencatat, perkiraan iuran produksi atau royalti dari daerah penghasil di Provinsi Sulawesi Tengah sekitar Rp3,057 triliun. Morowali dan Morowali Utara membentuk basis sekitar Rp2,131 triliun, atau hampir 70 persen dari total itu. Sebagai ilustrasi, jika hanya menggunakan basis kedua kabupaten tersebut, porsi 8 persen bagi daerah pengolah setara dengan ratusan miliar rupiah.

Angka indikatif ini menegaskan, bahwa kesalahan klasifikasi dapat menimbulkan konsekuensi fiskal yang material. Bagi Morowali, Morowali Utara, dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai induk wilayah, ratusan miliar rupiah itu bukan sekadar angka di atas kertas.

Dana itu bisa menjadi laboratorium lingkungan dan program pengendalian dampak asap industri, infrastruktur daerah, fasilitas kesehatan dan pendidikan, upaya pengentasan kemiskinan di wilayah tambang, pemantauan kualitas udara dan air, layanan kesehatan rujukan, air bersih dan sanitasi, rehabilitasi pesisir, perlindungan bagi petani dan nelayan, serta bantuan sosial bagi warga miskin di wilayah remote area pusat pertambangan.

Koreksi Berbasis Kenyataan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 membuka jalan koreksi itu. Peraturan tersebut menegaskan, bahwa data daerah pengolah tidak hanya berasal dari Kementerian ESDM, tetapi juga dari Kementerian Perindustrian, dengan perhitungan yang menggunakan kapasitas terpasang fasilitas yang ditetapkan oleh kedua kementerian.

Pemerintah pusat perlu segera merekonsiliasi data bersama pemerintah daerah. Seluruh fasilitas pengolahan di Morowali dan Morowali Utara harus diverifikasi berdasarkan lokasi, jenis izin, kapasitas terpasang, input, output, serta status operasinya.

Jika kedua kabupaten terbukti memenuhi kriteria, Lampiran II Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 harus diperbaiki. Alokasi DBH 2026 perlu dihitung ulang, dan kekurangan hak daerah diselesaikan melalui mekanisme kurang bayar. Tidak ada larangan eksplisit bagi suatu daerah untuk berstatus sekaligus sebagai daerah penghasil dan daerah pengolah, karena keduanya mewakili dua sumber eksternalitas yang berbeda.

Menolak Menjadi Zona Pengorbanan

Koreksi status harus diikuti desain pemanfaatan DBH yang bertanggung jawab. Sebagian penerimaan daerah penghasil dan pengolah perlu diarahkan secara terukur, untuk pemulihan ekologi serta pelayanan publik di kawasan remote area terdampak: pemantauan udara dan air secara independen, penguatan rumah sakit dan puskesmas, pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja dan warga, peningkatan bantuan pendidikan, perumahan layak, penyediaan air bersih, rehabilitasi pesisir, perlindungan nelayan, serta pemulihan lahan pertanian yang telah rusak, bantuan sosial dan percepatan pengentasan kemiskinan.

Peringatan CELIOS–CREA sebaiknya dibaca dengan jernih, bukan dengan sinis. Hilirisasi memang menciptakan output, investasi, dan lapangan kerja. Namun, jika dijalankan dengan energi kotor, pengendalian emisi yang lemah, pengawasan yang longgar, dan pembagian fiskal yang tidak adil, manfaat ekonominya bisa kalah oleh biaya kesehatan dan kerusakan ekologis yang ditinggalkannya.

Itulah kutukan sumber daya yang mengintai: produk bernilai tambah dikirim ke pasar dunia, keuntungan dan penerimaan terkonsentrasi jauh dari lokasi produksi, sementara daerah menyimpan sisa pencemaran, sampah industri, penyakit, kerusakan pesisir, kerusakan ekologi, hilangnya penghidupan tradisional, kemiskinan ditengah asap industri dan membengkaknya kebutuhan layanan publik.

Sulawesi Tengah tidak boleh dijadikan zona pengorbanan bagi ambisi industrialisasi nasional. Tuntutan mengakui Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah, bukan permintaan keistimewaan. Itu adalah upaya menempatkan manfaat fiskal pada wilayah yang menanggung dampak langsung dari eksternalitas biaya sosial dan ekologis, dampak yang bagi sebagian lahan dan laut yang telanjur rusak, tidak akan pulih dalam seratus tahun ke depan.

Keadilan fiskal bukan berarti seluruh kekayaan nikel harus tinggal di daerah asal. Keadilan fiskal berarti negara tidak membiarkan manfaat hilirisasi dinikmati secara nasional, sementara ongkosnya dilokalisasi di desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi penghasil dan pengolah nikel.

Selama nelayan Morowali harus berlayar semakin jauh dan petani kehilangan lahan yang diwariskan orang tuanya, keadilan fiskal bukan sekadar wacana kebijakan, melainkan utang yang harus dibayar negara kepada wilayah yang menopang hilirisasi dari lubang tambang hingga cerobong smelter. Tanpa keadilan itu, hilirisasi hanya memindahkan kutukan sumber daya dari lubang tambang ke balik pagar kawasan industri. (*)

Editor: Ruslan Sangadji