Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan mengakomodasi aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD
JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia, memberi sinyal positif terhadap usulan perubahan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil tambang.
Menteri Bahlil menyatakan, pemerintah pusat membuka peluang untuk merevisi kebijakan tersebut, agar daerah penghasil sumber daya alam tidak dirugikan.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil, saat menerima Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abd Karim, dan sejumlah pimpinan komisi di ruang Heritage Kementerian ESDM, Jalan Thamrin, Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Pertemuan berlangsung Rabu, 19 Agustus 2026 sore. Sekitar pukul 16.42 WIB, pertemuan berakhir.
Sejumlah pejabat eselon II Kementerian ESDM hadir dalam pertemuan tersebut. Direktur Jenderal dan beberapa direktur juga ikut dalam pembahasan yang dipimpin langsung Menteri Bahlil Lahadalia.
Gubernur Anwar Hafid datang bersama sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pimpinan DPRD Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan itu, Gubernur Anwar Hafid secara khusus menyampaikan kondisi Morowali dan Morowali Utara.
Menurut Gubernur Anwar Hafid, dua daerah tersebut tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai kawasan pertambangan. Morowali dan Morowali Utara telah berkembang menjadi kawasan industri pengolahan nikel dengan aktivitas industri dalam skala besar.
“Morowali dan Morowali Utara sekarang bukan lagi sekadar daerah penghasil tambang. Di sana sudah terjadi proses pengolahan dan industrialisasi dalam skala besar,” kata Gubernur Anwar Hafid.
Perkembangan industri tersebut, kata Gubernur Anwar Hafid, memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Ribuan hingga ratusan ribu tenaga kerja juga menggantungkan hidup dari aktivitas industri yang berkembang di kawasan tersebut.
Namun, perkembangan itu juga membawa konsekuensi bagi daerah.
Eksploitasi sumber daya alam telah menimbulkan perubahan lingkungan dan persoalan sosial yang harus ditanggung masyarakat serta pemerintah daerah.
“Daerah tidak hanya menerima manfaat dari aktivitas pertambangan dan industri, tetapi juga menanggung dampak ekologis dan sosialnya,” ujarnya.
Lantaran itu, Gubernur Anwar meminta pemerintah pusat, melihat posisi Morowali dan Morowali Utara secara lebih utuh.
Kedua daerah tersebut, menurutnya, sudah layak diposisikan sebagai daerah pengolah, bukan hanya daerah penghasil bahan tambang.
“Kalau daerah sudah menjadi bagian dari proses pengolahan, maka kontribusi itu harus diakui dalam kebijakan fiskal. Jangan sampai daerah hanya disebut sebagai daerah penghasil, sementara beban yang ditanggung semakin besar,” tegas Gubernur Anwar.
Ia meminta pemerintah pusat, dapat mengakomodasi kondisi nyata di lapangan dalam penyusunan kebijakan DBH.
Gubernur Anwar juga menekankan, Morowali dan Morowali Utara kini menjadi bagian penting dari rantai industri nikel nasional. Keduanya tidak hanya memasok bahan baku.
Di sana berlangsung proses pengolahan dan aktivitas industri yang memberikan nilai tambah terhadap komoditas nikel.
“Morowali dan Morowali Utara sudah menjadi bagian penting dari rantai industri nasional. Karena itu, kontribusi dan beban daerah harus sama-sama diperhitungkan,” kata Gubernur Anwar.
Menurutnya, manfaat fiskal yang diterima daerah harus sebanding dengan kontribusi sumber daya alam dan dampak yang ditanggung masyarakat.
Persoalan inilah yang kemudian diminta untuk menjadi perhatian pemerintah pusat.
Respon Positif Menteri Bahlil
Respons Menteri Bahlil Bahlil terhadap usulan tersebut pun positif.
Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan mengakomodasi aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD.
“Prinsipnya, daerah penghasil tidak boleh dirugikan,” tegas Bahlil Lahadalia.
Ia bahkan membuka peluang bagi Kementerian ESDM, untuk melakukan revisi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pembagian manfaat sumber daya alam.
“Kita akan lihat dan kita akan buka peluang untuk revisi. Yang penting kebijakannya harus memberikan rasa keadilan bagi daerah,” kata Bahlil.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi Sulawesi Tengah. Terutama bagi Morowali dan Morowali Utara yang selama ini berada di jantung industri nikel nasional.
Kedua daerah itu menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri berbasis nikel di Indonesia.
Namun, pada saat bersamaan, berbagai konsekuensi ekologis, sosial dan ekonomi juga harus dihadapi.
Karena itu, usulan agar status Morowali dan Morowali Utara diperluas sebagai daerah pengolah dinilai menjadi bagian penting dalam memperjuangkan keadilan fiskal.
Dengan pengakuan tersebut, kontribusi daerah terhadap industri nasional diharapkan dapat tercermin dalam skema DBH.
Bagi Gubernur Anwar Hafid, persoalan tersebut bukan sekadar soal tambahan penerimaan daerah.
Lebih jauh, ini menyangkut keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Daerah bukan sekadar tempat mengambil sumber daya. Daerah juga menjadi tempat berlangsungnya proses pengolahan dan tempat masyarakat menanggung dampaknya. Karena itu, manfaat yang kembali ke daerah harus lebih proporsional,” tutur Gubernur Anwar.
Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat. Sinyal revisi yang disampaikan Menteri Bahlil Lahadalia, menjadi langkah awal bagi perjuangan Sulawesi Tengah untuk mendapatkan skema pembagian manfaat sumber daya alam yang dinilai lebih adil.
Harapannya, kekayaan nikel tidak hanya menjadi motor pertumbuhan industri nasional.
Tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar dan proporsional bagi daerah yang menjadi sumber sekaligus lokasi pengolahan sumber daya tersebut.
Sebab, daerah bukan hanya tempat sumber daya diambil. Daerah juga menjadi tempat industri tumbuh.Menanggung perubahan lingkungan. Menyediakan tenaga kerja. Dan menghadapi berbagai konsekuensi sosial dari aktivitas industri. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan