Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi

JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pembenahan di lingkungan terdekat Presiden Prabowo Subianto, pasca terungkapnya dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden yang menyeret sejumlah jenderal Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, kewaspadaan terhadap potensi ancaman dari dalam lingkaran pemerintahan, harus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah juga akan terus melakukan langkah-langkah pembenahan untuk memastikan keamanan di sekitar Presiden.

“Kalau kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat di DPR, Jumat, 6 November 2026.

Ia juga meminta agar perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut diusut hingga tuntas. Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan transparansi.

“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

BIN Bilang Penyadapan pada Kepala Negara itu Makar

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra siang ini datang Istana Kepresidenan, Jakarta. Kedatangannya disebut untuk menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo.

“Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden,” kata Herindra setibanya di Istana.

Herindra juga memberikan tanggapan terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Ia menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal yang mengarah pada makar.

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra.

Dalam perkembangan kasus ini, empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Ketiganya, selain Listyo, sebelumnya sempat berstatus sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat juga diduga menjadi sasaran.

Penyidik mengungkapkan, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penyadapan sebagaimana mestinya. Aktivitas itu diduga berlangsung selama periode 2025-2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Mabes Polri.

Sementara itu, tersangka Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Pemerintah meminta agar perkara ini diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut dapat terungkap. (*)

(Ruslan Sangadji)