“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Gubernur Anwar Hafid di hadapan warga

BANGGAI, KAIDAH.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) segera membayar kompensasi kepada petani di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang kehilangan mata pencaharian akibat sawah mereka tidak lagi bisa digarap dakam kurun waktu tujuh tahun ini.

Selain kompensasi, Gubernur Anwar juga meminta perusahaan, segera memperbaiki kerusakan saluran irigasi yang menyebabkan berkurangnya debit air ke areal persawahan warga.

Desakan tersebut disampaikan Gubernur Anwar saat berdialog dengan ratusan warga di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu, 4 November 2026.

“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Gubernur Anwar Hafid di hadapan warga.

Ia mengatakan, perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah, harus ikut bertanggung jawab terhadap kehidupan masyarakat setempat. Keuntungan perusahaan tidak boleh diperoleh dengan mengabaikan kerugian yang dialami warga.

Gubernur juga menegaskan, perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak kegiatan pertambangan, apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk di luar wilayah izin operasinya.

Ia merujuk Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai dasar tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Sementara itu, warga mengaku kehilangan sumber penghidupan setelah sawah mereka tidak lagi mendapatkan pasokan air yang cukup. Sebagian besar terpaksa bekerja serabutan dan menjadi buruh di kebun milik orang lain.

Hanya Sekitar 10 Warga yang Saat Ini Bekerja Sebagai Buruh di PT IMNI

Camat Bualemo Syam Irmanto Titong mengatakan, sedikitnya 492 hektare lahan persawahan di Desa Mayayap dan Trans Mayayap tidak lagi menghasilkan panen sejak tujuh tahun terakhir.

Menurutnya, warga telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kabupaten, tetapi belum mendapatkan penyelesaian.

Dalam pertemuan itu, PT IMNI menawarkan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Perusahaan menyatakan akan menurunkan alat berat pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi, membagikan 1.000 zak pupuk, serta memberikan bantuan sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun mulai 2027.

Namun, tawaran tersebut ditolak warga. Mereka menilai bantuan pupuk dan sembako tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang dialami selama tujuh tahun.

“Kami tolak. Itu tidak sepadan dengan kerugian yang sudah kami alami,” kata seorang warga perempuan kepada jurnalis.

Warga tetap meminta kompensasi sebesar Rp450 juta per hektare atas kerugian yang mereka alami selama tujuh tahun.

Mendengar penolakan tersebut, Gubernur Anwar kembali meminta perusahaan tidak menunda penyelesaian persoalan. Ia bahkan meminta perwakilan perusahaan segera menyampaikan desakan itu kepada pimpinan perusahaan.

“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujarnya.

Usai berdialog, Gubernur Anwar meninjau langsung kondisi persawahan yang mengering. Ia didampingi Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Ketua Umum Satgas PKA Sulawesi Tengah Akris Fatah Yunus, Bidang Advokasi Satgas PKA Noval A. Saputra, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

(Ruslan Sangadji*)