Kesepakatan itu diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan, program, dan penganggaran pemerintah daerah yang lebih berpihak pada perlindungan ruang hidup serta kesejahteraan nelayan tradisional dan nelayan kecil di Banggai Kepulauan

BANGKEP, KAIDAH.ID – Rembuk Agraria Pesisir yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), menghasilkan empat agenda untuk perlindungan hak dan kesejahteraan nelayan tradisional serta nelayan kecil.

Rembuk Agraria Pesisir yang berlangsung di Desa Kinandal, Kecamatan Liang, Bangkep, Rabu, 4 November 2026, itu dibuka langsung oleh Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, dan dihadiri lebih dari 500 peserta dari kalangan nelayan tradisional, nelayan kecil, perempuan pesisir, serta masyarakat pesisir.

Empat agenda yang disepakati meliputi pemberantasan praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan potasium, perlindungan wilayah tangkap empat mil, pengakuan wilayah kelola masyarakat hukum adat pesisir, serta kebijakan yang berkeadilan bagi nelayan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Pakta Komitmen Pemerintah Daerah yang memuat pembagian tanggung jawab antarinstansi, termasuk mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah pemberantasan praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.

Bupati Bangkep Rusli Moidady berkomitmen menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perikanan Daerah melalui penerbitan Peraturan Bupati, terkait perlindungan hak tangkap serta larangan penggunaan bom ikan dan potasium.

Pemerintah Kabupaten Bangkep juga akan membentuk Satuan Tugas Anti Bom dan Potasium, sementara aparat kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng akan mengembangkan sistem pelaporan masyarakat berbasis digital, untuk memudahkan pengaduan praktik penangkapan ikan ilegal.

KNTI Tolak Bantuan Kapal Pajeko

Dalam rembuk tersebut, DPD KNTI Bangkep juga menyampaikan penolakan terhadap program bantuan pengadaan kapal purse seine atau pajeko berkapasitas 10 hingga 30 gross tonnage (GT) atau lebih, baik yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

Penolakan itu didasari kekhawatiran, bahwa pengadaan kapal berkapasitas besar, justru akan meningkatkan tekanan terhadap wilayah tangkap nelayan tradisional.

KNTI meminta pemerintah lebih memprioritaskan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan nelayan kecil, termasuk sarana penangkapan ikan dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Perlindungan wilayah tangkap hingga empat mil dari bibir pantai juga menjadi perhatian utama.

Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, berkomitmen menindak kapal penangkap ikan berkapasitas di atas 5 GT yang melanggar ketentuan zonasi penangkapan ikan di wilayah tersebut.

Penindakan dapat dilakukan hingga pencabutan izin penangkapan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Dorong Pengakuan Wilayah Adat dan BBM Subsidi

Kesepakatan lainnya menyangkut pengakuan hak masyarakat hukum adat pesisir dalam pengelolaan ruang laut.

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen mendorong pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Pesisir dan pengakuan terhadap kearifan lokal dalam pengelolaan wilayah tangkap Tobui Sabangan.

Sementara itu, pemerintah provinsi akan menyusun memorandum terkait perubahan zonasi pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat hukum adat.

Di bidang kesejahteraan, Bupati Rusli Moidady juga berkomitmen menjamin perlindungan asuransi ketenagakerjaan bagi nelayan dan memastikan ketersediaan BBM subsidi.

Pemerintah bersama kepolisian akan melakukan penertiban terhadap praktik penjualan BBM dengan harga yang dinaikkan secara tidak wajar.

Penyaluran bantuan nelayan juga akan diperketat melalui verifikasi data penerima agar program pemerintah dapat dinikmati secara merata dan tepat sasaran.

Komitmen Dievaluasi Setiap Enam Bulan

Pakta komitmen tersebut tidak hanya memuat kesepakatan, tetapi juga mengatur mekanisme tindak lanjut yang harus dilaksanakan masing-masing instansi.

Setiap pihak yang terlibat diwajibkan menunjuk narahubung paling lambat 30 hari setelah penandatanganan pakta komitmen.

Pelaksanaan komitmen selanjutnya akan dipantau dan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Hasil evaluasi juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kesepakatan itu diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan, program, dan penganggaran pemerintah daerah yang lebih berpihak pada perlindungan ruang hidup serta kesejahteraan nelayan tradisional dan nelayan kecil di Banggai Kepulauan.

Rembuk Agraria Pesisir tersebut turut dihadiri Kepala Zona Tengah Bakamla RI Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah Yopie I.M. Patiro, Sekretaris Jenderal KNTI Niko Amrullah, Sekretaris Kabupaten Banggai Kepulauan Muh. Aris Susanto, serta sejumlah pejabat daerah dan unsur masyarakat pesisir. (*)

(Ruslan Sangadji)