PALU, KAIDAH.ID – Humas Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, Ni’ma mengatakan, para calon penumpang pesawat yang terbang dari dan ke daerah dengan status PPKM Level Satu dan Level Dua, cukup dengan menunjukkan hasil negatif swab antigen dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama yang telah terbaca di aplikasi PeduliLindungi.
“Sebaliknya, calon penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level Tiga dan Empat, , wajib menunjukkan bukti negatif PCR 2 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” katanya melalui akun instagramnya.
Untuk di Bandara Mutiara Palu, katanya, para calon penumpang dapat melakukan pemeriksaan antigen di klinik yang telah disiapkan di dalam kawasan bandara.
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Anutapura Palu, Dokter Hery Mulyadi mengatakan, berdasarkan arahan Dirjen Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan RI dan Wali Kota Palu, biaya PCR di rumah sakit yang dipimpinnya itu ditetapkan hanya Rp300 ribu per orang per sekali PCR. “Keputusan Rp300 ribiu biaya PCR itu mula berlaku pada 27 Oktober 2021 kemarin,” katanya. *
Tinggalkan Balasan