Oleh: Dedi Askary / Mantan Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah
Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, merupakan salah satu daerah yang dianugerahi kekayaan alam melimpah. Sejak lama wilayah yang membentang di pesisir Teluk Tomini ini dikenal sebagai lumbung padi utama Sulawesi Tengah, sentra produksi kakao terbesar, penghasil kelapa, hingga surga durian yang memasok. Di samping itu, kawasan ini juga memiliki potensi kelautan yang besar serta kandungan emas yang tersimpan di perut buminya.
Namun di balik kisah tentang kelimpahan tersebut, tersimpan ironi yang menyakitkan. Tidak sedikit warga Parigi Moutong yang masih hidup dalam kemiskinan, bahkan sebagian berada dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa meskipun angka kemiskinan ekstrem di Parigi Moutong mengalami penurunan hingga sekitar 1,3 persen pada tahun 2024, tingkat kemiskinan secara umum masih berada di kisaran 14,2 persen. Angka ini menempatkan Parigi Moutong sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Sulawesi Tengah.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana mungkin masyarakat yang hidup di atas tanah yang subur dan kaya sumber daya justru kesulitan memenuhi kebutuhan hidup yang paling mendasar?
MEMAHAMI KEMISKINAN DARI PERSPEKTIF HAK EKOSOB
Untuk memahami persoalan ini secara lebih jernih, kita perlu melihatnya melalui perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Hak Ekosob).
Bagi sebagian orang, istilah tersebut mungkin terdengar seperti konsep hukum yang rumit. Padahal hakikatnya sangat sederhana. Hak Ekosob adalah seperangkat hak dasar yang memungkinkan setiap manusia hidup secara layak dan bermartabat.
Hak-hak tersebut meliputi hak atas pangan yang cukup dan bergizi, hak atas pekerjaan yang memberikan penghasilan layak, hak atas kesehatan dan pendidikan yang dapat diakses semua orang, serta hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman.
Dalam hukum internasional maupun konstitusi Indonesia, pemenuhan hak-hak tersebut bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah atau sekadar program bantuan sosial. Pemenuhan Hak Ekosob merupakan kewajiban negara.
Karena itu, ketika kemiskinan ekstrem masih ditemukan di tengah wilayah yang kaya sumber daya alam, kondisi tersebut sesungguhnya menjadi indikator bahwa pemenuhan Hak Ekosob warga negara belum berjalan sebagaimana mestinya.
KONTRADIKSI DI ATAS TANAH YAN SUBUR
Parigi Moutong adalah daerah agraris. Ribuan petani setiap hari bekerja di sawah, kebun kakao, dan perkebunan kelapa. Produksi pertanian melimpah dan hasilnya mengalir ke berbagai daerah, bahkan sebagian menembus pasar internasional.
Namun mengapa banyak petani tetap hidup dalam keterbatasan? Jawabannya bukan karena mereka kurang bekerja keras. Persoalan utamanya terletak pada tata niaga dan sistem ekonomi yang belum memberikan keadilan bagi para produsen.
Dalam banyak kasus, keuntungan terbesar dari hasil pertanian tidak dinikmati oleh petani yang mengolah lahan, melainkan terserap pada rantai distribusi yang panjang. Petani harus membeli pupuk dan sarana produksi dengan harga tinggi, tetapi saat panen tiba mereka sering tidak memiliki posisi tawar yang cukup untuk menentukan harga jual. Akibatnya, nilai tambah dari hasil kerja mereka lebih banyak dinikmati pihak lain.
Situasi ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pemenuhan hak ekonomi masyarakat. Mereka yang menghasilkan pangan justru menjadi kelompok yang rentan terhadap kemiskinan.
Fenomena serupa juga terlihat di sektor pertambangan. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkembang di sejumlah wilayah, sering kali meninggalkan dampak sosial dan lingkungan yang serius. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan, praktik tersebut kerap memicu kerusakan hutan, pencemaran sumber air, serta meningkatkan risiko banjir dan bencana ekologis lainnya.
Dalam kondisi seperti itu, hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan hak atas air bersih menjadi korban dari keuntungan ekonomi jangka pendek yang hanya dinikmati segelintir pihak.
KETIMPANGAN YANG MASIH MENGISOLASI WARGA
Persoalan kemiskinan menjadi lebih kompleks, ketika melihat kondisi masyarakat yang tinggal di wilayah pegunungan dan komunitas adat terpencil.
Di daerah-daerah tersebut, kemiskinan tidak semata-mata berarti kekurangan pendapatan. Kemiskinan juga berarti keterisolasian dari akses terhadap layanan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Anak-anak harus menempuh perjalanan panjang melewati medan yang sulit, hanya untuk mencapai sekolah dengan fasilitas yang terbatas. Ketika ada anggota keluarga yang sakit, akses menuju fasilitas kesehatan sering kali terhambat oleh kondisi jalan yang belum memadai.
Keterbatasan infrastruktur jalan, sekolah, puskesmas, jaringan komunikasi, hingga akses transportasi pada akhirnya menciptakan lingkaran ketertinggalan yang sulit diputus.
Dalam konteks Hak Ekosob, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hak sosial masyarakat untuk berkembang, memperoleh pendidikan yang layak, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai belum sepenuhnya terpenuhi.
Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, merupakan salah satu daerah yang dianugerahi kekayaan alam melimpah. Sejak lama wilayah yang membentang
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tentu tidak tinggal diam. Berbagai program telah dijalankan, mulai dari bantuan sosial, pembangunan akses jalan menuju komunitas terpencil, hingga berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
Namun persoalan kemiskinan ekstrem, tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan yang bersifat sementara atau reaktif. Bantuan sosial memang penting untuk mengurangi beban masyarakat dalam jangka pendek, tetapi tidak cukup untuk mengatasi akar persoalan.
Sudah saatnya cara pandang terhadap kemiskinan diubah. Kemiskinan bukanlah takdir yang harus diterima, melainkan konsekuensi dari sistem yang belum mampu memastikan distribusi manfaat pembangunan secara adil.
Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar belas kasihan, melainkan pendekatan berbasis pemenuhan hak.
Pertama, mendorong hilirisasi produk pertanian dan perkebunan di tingkat lokal. Hasil bumi Parigi Moutong, tidak boleh hanya keluar sebagai bahan mentah, tetapi harus diolah di daerah sendiri sehingga menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah bagi masyarakat setempat.
Kedua, memperbaiki tata niaga agar petani memperoleh harga yang lebih adil dan memiliki posisi tawar yang lebih kuat, dalam rantai perdagangan.
Ketiga, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di wilayah-wilayah terpencil, agar seluruh warga memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
MENUTUP IRONI KELIMPAHAN
Parigi Moutong sesungguhnya tidak kekurangan sumber daya. Alam telah menyediakan hampir seluruh prasyarat untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Tantangan terbesar hari ini bukanlah bagaimana mencari kekayaan baru, melainkan bagaimana memastikan kekayaan yang sudah ada dapat dinikmati secara adil oleh seluruh warga.
Kelimpahan sumber daya tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan ekonomi atau keuntungan bagi segelintir kelompok. Kelimpahan itu harus benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat, dalam bentuk pendidikan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang memadai, pekerjaan yang layak, serta lingkungan yang tetap terjaga.
Pemenuhan Hak Ekosob masyarakat Parigi Moutong, bukan sekadar agenda pembangunan. Ia adalah jalan utama untuk mengakhiri ironi kemiskinan di tengah kelimpahan dan memastikan tidak ada lagi warga yang merana di tanah yang sesungguhnya begitu kaya. (*)
(Editor: Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan