Oleh: M. Ridha Saleh | Direktur Rumah Mediasi Indonesia
Dalam perspektif ekologi politik, hilirisasi berbasis kawasan komunal ini jauh lebih aman bagi bumi. Karena dikelola langsung oleh warga lokal yang hidup di sana, industri ini akan beroperasi dengan menjaga daya dukung lingkungan sekitar, bukan memerasnya demi syahwat kapitalisme. Sudah saatnya kita menata industri dari bawah, agar nilai tambah ekonomi tidak lagi mengalir keluar, melainkan berputar dan memakmurkan masyarakat di akar rumput
SETIAP kali mendengar kata hilirisasi, ingatan kita langsung tertuju pada proyek-proyek raksasa bernilai fantastis. Kita membayangkan smelter nikel yang megah, pabrik baterai kendaraan listrik, dan investasi asing bernilai miliaran dolar.
Narasi besar ini memang tidak salah, namun sayangnya terlalu berjarak dari realitas kehidupan masyarakat sehari-hari. Hilirisasi terkesan eksklusif dan hanya menjadi panggung bagi para pemilik modal raksasa di sektor industri hilir.
Bahkan, hubungan antara industri ekstraktif dengan Pasal 33 UUD 1945 sering kali dipelintir, sekadar untuk melegitimasi kepentingan ekstraktivisme belaka. Padahal, ketentuan tersebut sejatinya merupakan konstitusi ekonomi, yang memberikan panduan hukum mengenai bagaimana kekayaan alam harus dikelola demi keadilan dan kemakmuran rakyat.
Paradoks Kaya Bahan Mentah, Miskin Nilai Tambah
Indonesia secara makro adalah raksasa komoditas terbarukan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan secara konsisten menyumbang sekitar 11 hingga 13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, serta menyerap lebih dari 29 persen total tenaga kerja di Indonesia. Namun secara mikro, kesejahteraan para produsen utama di sektor ini masih berdarah-darah.
Para petani, nelayan, dan perajin kita kerap terjerembap dalam lingkaran setan rantai pasok tradisional. Petani terbiasa menjual gabah kering giling dengan margin tipis, sementara keuntungan terbesar dinikmati oleh distributor beras premium. Nelayan menjual ikan segar hasil tangkapan hari itu di bawah tekanan fluktuasi harga harian, karena ketiadaan fasilitas rantai dingin (cold chain), sedangkan industri pengolahan makanan kaleng di perkotaan meraup untung berkali-kali lipat. Pekebun kelapa menjual buah butiran dengan harga murah, lalu mereka sendiri harus membeli minyak goreng kemasan dengan harga tinggi.
Jika kita mencari potret paling jujur dari anomali ekonomi ini, tengoklah industri kelapa nasional kita. Berbeda dengan sawit yang jutaan hektarnya dikangkangi korporasi raksasa dan BUMN.
Lebih dari 95 persen perkebunan kelapa di Indonesia, dimiliki dan dirawat secara swadaya oleh jutaan tangan petani. Secara konstitusi, sektor hulu ini adalah bentuk paling murni dari demokrasi ekonomi kerakyatan. Namun, begitu melompat ke sektor hilir, wajah manis ekonomi rakyat itu seketika sirna oleh jerat kapitalisme pasar.
Industri kelapa kita terjebak dalam struktur piramida terbalik: jutaan petani menguasai peluh di hulu, tetapi segelintir konglomerat menguasai seluruh nilai tambah ekonomi di hilir. Petani kecil di sentra-sentra produksi seperti Indragiri Hilir (Riau), Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah atau Pesisir Jawa, dipaksa menjual kelapa butiran atau kopra dengan harga murah yang ditentukan sepihak oleh rantai tengkulak dan pembeli hilir skala masif.
Di sisi lain, gurita bisnis hilir yang dikuasai oleh korporasi besar meraup keuntungan berlipat ganda. Mereka mengolah bahan baku murah tersebut menjadi produk kemasan bernilai tinggi, yang mengisi rak-rak supermarket perkotaan hingga pasar ekspor global. Keuntungan ekonomi menguap ke menara gading perkotaan, sementara kemiskinan struktural tetap menetap di pedesaan.
Meluruskan Kiblat di Akar Rumput
Realitas saat ini mencerminkan deviasi mendalam terhadap amanat konstitusional Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Absensi industri hilir di tingkat tapak, memaksa masyarakat akar rumput sekadar menjadi penonton pasif di tengah kelimpahan sumber daya alam. Masyarakat menanggung seluruh beban risiko hulu, sementara ekosistem ekonomi membiarkan nilai tambah mengalir keluar dari wilayah produksi lokal.
Padahal, esensi sejati dari hilirisasi adalah peningkatan nilai tambah. Oleh karena itu, narasi besar yang selama ini mendominasi, sudah saatnya didekonstruksi dan diturunkan ke tingkat yang paling mendasar melalui apa yang disebut sebagai “Hilirisasi Konstitusional”.
Melihat hilirisasi di akar rumput hanya dari kacamata angka ekonomi dan statistik PDB, adalah sebuah kekeliruan besar. Di tingkat tapak, hilirisasi konstitusional bukan sekadar urusan mengubah komoditas mentah menjadi barang jadi, melainkan sebuah proses perkalian sosial dan budaya yang mampu menggerakkan roda peradaban desa.
Ketika sebuah komunitas lokal mulai mandiri mengolah hasil buminya sendiri, terjadi pelipatan nilai (multiplikasi) yang menyentuh tatanan sosial, merestorasi tradisi, dan mengangkat kembali harga diri masyarakat setempat. Negara harus hadir dan menegaskan keberpihakannya pada ekonomi rakyat.
Kita tidak boleh lagi membiarkan warga di tingkat tapak sekadar menjadi penyedia keringat, dan bahan baku murah bagi kapitalisme global. Melalui penataan tiga pilar strategis, sudah saatnya kita memastikan bahwa manis dan gurihnya nilai tambah ekonomi kelapa, pertanian, maupun perikanan Indonesia benar-benar mengalir ke dapur-dapur masyarakat di pedesaan, menjadikan mereka berdaulat penuh sebagai tuan rumah di atas tanahnya sendiri.
Sayangnya, narasi hilirisasi dan pembangunan kawasan industri selama ini, selalu diidentikkan dengan megaproyek smelter raksasa yang padat modal. Padahal, jika merujuk pada ruh Pasal 33 UUD 1945, hilirisasi sejati harus membumi ke tingkat tapak melalui pembangunan kawasan industri skala komunal di pedesaan. Membangun kawasan industri di akar rumput, bukan berarti mendirikan pabrik cerobong besar yang merusak lingkungan desa.
Wujud nyatanya adalah Rumah Produksi Bersama (RPB) atau klaster industri mini terpadu, yang dikelola oleh Koperasi atau BUMDes. Di kawasan ini, infrastruktur mesin pengolahan modern, teknologi pengemasan, hingga fasilitas rantai dingin (cold chain) disediakan untuk digunakan bersama oleh para petani, nelayan, dan UMKM lokal.
Melalui kawasan industri akar rumput inilah, paradoks ketimpangan tersebut bisa disembuhkan. Petani tidak lagi sekadar mengekspor bahan mentah keluar desa, melainkan mengolahnya sendiri menjadi produk setengah jadi atau barang jadi yang bernilai ekonomi tinggi. Untuk itu, negara hanya perlu hadir memperkuat dua hal fundamental: pertama, kemudahan standardisasi legalitas di tingkat tapak, dan kedua, kepastian serapan pasar hulu ke hilir.
Dalam perspektif ekologi politik, hilirisasi berbasis kawasan komunal ini jauh lebih aman bagi bumi. Karena dikelola langsung oleh warga lokal yang hidup di sana, industri ini akan beroperasi dengan menjaga daya dukung lingkungan sekitar, bukan memerasnya demi syahwat kapitalisme. Sudah saatnya kita menata industri dari bawah, agar nilai tambah ekonomi tidak lagi mengalir keluar, melainkan berputar dan memakmurkan masyarakat di akar rumput. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan