Parigi, Kaidah.id – Polisi mengejar tiga orang tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ketiganya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah dikejar ketiga tersangka itu hingga ke Gorontalo dan Makassar, tapi belum berhasil,” kata Kapolres Parigi Moutong, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Batara Purwacaraka, Sabtu 10 April 2021.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka sudah ditahan dan berkasnya sudah siap diserahkan ke kejaksaan, selanjutnya akan menjalani persidangan.
Sedangkan tiga lainnya sedang dalam pengejaran. Namun Polisi tidak menyebut identitas ketiga tersangka itu, karena sesuatu alasan.
Kelima tersangka, kata Kapolres Andi Batara, empat orang adalah operator alat berat dan satu orang lainnya adalah pemodal.
“Pemodal itu termasuk salah seorang yang sedang dicari,” ujarnya. (Faid)
Tinggalkan Balasan