Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengatakan media memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan melalui penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
PALU, KAIDAH.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan hampir seluruh rekening nasabah perbankan di Sulawesi Tengah (Sulteng) berada dalam perlindungan penjaminan simpanan. Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 5,90 juta rekening atau 99,98 persen rekening nasabah bank di provinsi ini dijamin penuh oleh LPS, melampaui rata-rata nasional yang mencapai 99,95 persen.
Data tersebut disampaikan dalam kegiatan LPS Media Meet Up Sulawesi Tengah 2026 yang digelar Kantor Perwakilan LPS III (Sulawesi Maluku Papua – Sulampapua) di Palu, Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya LPS memperkuat sinergi dengan media, dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zain, mengatakan media memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan melalui penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dibangun melalui informasi yang akurat. Untuk itu, LPS memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menangkal penyebaran hoaks terkait sektor keuangan,” ujar Fuad.
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain menjamin simpanan nasabah, LPS juga bertugas melaksanakan resolusi bank, berperan menjaga stabilitas sistem keuangan, serta akan menjalankan Program Penjaminan Polis mulai 2028.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, menjelaskan LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar simpanan dapat dibayarkan, yakni memenuhi ketentuan 3T.
“Simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank mengalami kerugian,” jelas Prayitno.
Selain memaparkan peran LPS, kegiatan tersebut juga diisi dengan mini workshop bertajuk Strategi Mengelola Keuangan di Kondisi Ekonomi Saat Ini yang menghadirkan Founder Hannah Asa Indonesia, Mardiyah Wahis.
Dalam pemaparannya, Mardiyah mengajak masyarakat tetap disiplin mengelola keuangan meski menghadapi tantangan ekonomi. Menurutnya, kondisi ekonomi yang dinamis justru menjadi momentum untuk memperkuat kebiasaan menabung, menyiapkan dana darurat, serta menjaga kesehatan finansial.
“Kondisi ekonomi yang dinamis bukan alasan untuk berhenti menabung. Justru pada situasi seperti ini, masyarakat perlu semakin disiplin mengatur arus kas, mempersiapkan dana darurat, dan memastikan tujuan keuangannya tetap berjalan,” ujarnya. (*)
(Moch. Subarkah)

Tinggalkan Balasan