“Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian,”
JAKARTA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nanik. Namun, pemeriksaan tetap dimungkinkan apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian,” ujar Anang, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Anang, saat ini penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memiliki nilai pembuktian kuat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka terdiri dari mantan pejabat Badan Gizi Nasional serta sejumlah pihak swasta, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Sementara itu, Nanik S. Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN pada Rabu pagi dengan alasan kesehatan. Ia berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani pengobatan jantung. Informasi tersebut disampaikan Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan.
Dalam keterangannya, Dirgayuza menyebut Presiden meminta Nanik tetap memberikan pengawasan terhadap BGN dari jarak jauh. Menurutnya, Nanik tetap memiliki komitmen untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan meski sedang menjalani perawatan kesehatan.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Nanik S. Deyang. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2026 guna memastikan keberlanjutan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan