JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas calon kepala daerah, perlu diatur lagi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Supratman Andi Agtas, keputusan ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) pemilihan umum dan UU pilkada.

“Keputusan ini akan kami bawa untuk disampaikan kepada Presiden,” kata Menteri Hukum dan HAM, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sementara itu, Mahfud MD menilai, skenario melawan kotak kosong pada Pilkada di beberapa wilayah akhirnya terpatahkan engan putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada.

“Ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Apalagi ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,”” kata Mahfud MD. (*)