Oleh: Ruslan Sangadji / Kaidah.ID
Di Indonesia, tanah bukan sekadar hamparan bumi. Tanah adalah sumber kehidupan, warisan keluarga, identitas, bahkan penentu masa depan. Namun di balik nilai strategis itu, tanah juga menjadi ladang subur bagi praktik kejahatan yang dikenal luas sebagai mafia tanah.
Fenomena ini bukan cerita baru. Dari kota besar hingga pelosok desa, sengketa tanah terus bermunculan dengan pola yang nyaris serupa: sertifikat ganda, pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga manipulasi data kepemilikan. Korbannya pun beragam, mulai dari masyarakat kecil, petani, ahli waris, hingga investor.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Kabupaten Sigi, yang melibatkan seorang yang katanya pengusaha bernama Darwis Mayeri. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng. Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah oknum dari institusi pertanahan juga terseret, termasuk Kepala ATR/BPN Sigi, Juwahir, serta tiga pegawai lainnya, Arwan Kasiaheng, Akbar Bangun, dan Nur Fitrah, yang turut menjadi tersangka.
Kasus tersebut mempertegas satu hal: praktik mafia tanah kerap melibatkan jejaring yang tidak sederhana. Mafia tanah bukan hanya kejahatan individu, tetapi sistem yang bekerja dengan memanfaatkan celah birokrasi, lemahnya pengawasan, dan yang paling berbahaya adalah keterlibatan oknum aparat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara terbuka mengakui, mafia tanah adalah persoalan yang tidak akan pernah benar-benar hilang. Bahkan dengan nada realistis, ia menyebut praktik ini bisa saja tetap ada hingga “kiamat kurang dua hari”. Pernyataan tersebut bukan bentuk pesimisme, tetapi pengakuan bahwa kejahatan akan selalu beradaptasi dan mencari celah baru.
Memang, modus mafia tanah terus berkembang. Jika dulu hanya mengandalkan surat palsu, kini pelaku memanfaatkan celah administrasi, konflik waris dalam keluarga, kelemahan arsip lama, hingga teknologi. Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak menyadari bahwa tanahnya telah berpindah tangan secara ilegal hingga konflik membesar.
Salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah keterlibatan oknum di berbagai level. Praktik ini sering kali membutuhkan akses terhadap dokumen resmi, validasi data, hingga legitimasi hukum. Ketika ada aparat desa, pegawai pertanahan, bahkan penegak hukum yang terlibat, maka kejahatan ini menjadi semakin kompleks dan sulit diurai.
Inilah yang membuat penanganannya tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Diperlukan pembenahan menyeluruh dari dalam sistem, terutama di lembaga yang memiliki otoritas langsung terhadap administrasi pertanahan.
SATGAS MAFIA TANAH DAN DIGITALISASI
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Namun upaya ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Pembenahan internal menjadi kunci utama.
Integritas aparat menjadi fondasi. Sebagai regulator, institusi pertanahan tidak boleh justru menjadi bagian dari masalah. Pembersihan oknum yang terlibat harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Di sisi lain, digitalisasi data pertanahan menjadi harapan baru. Sistem peta terintegrasi dan basis data elektronik diyakini mampu mempersempit ruang manipulasi. Sertifikat tanah yang terdigitalisasi akan lebih mudah diverifikasi dan jauh lebih sulit dipalsukan.
Langkah ini juga harus diiringi dengan partisipasi aktif masyarakat. Pemilik tanah perlu memastikan dokumen mereka valid dan mutakhir. Pemerintah pun telah mendorong pembaruan data, khususnya untuk sertifikat lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997, periode yang rawan ketidaksinkronan data.
Mafia tanah mungkin tidak akan pernah benar-benar lenyap. Selama tanah memiliki nilai ekonomi tinggi, selalu ada pihak yang berusaha merebutnya secara curang. Namun bukan berarti negara harus menyerah.
Selama aparat bersih, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sistem diperbaiki, dan masyarakat sadar akan haknya, ruang gerak mafia tanah akan semakin sempit.
Perjuangan ini memang panjang dan tidak mudah. Namun setiap sertifikat yang aman, setiap lahan rakyat yang terlindungi, serta setiap pelaku yang berhasil dihukum adalah kemenangan nyata bagi keadilan dan kedaulatan hukum di negeri ini. (*)
Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan