PALU, KAIDAH.ID – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah (Sulteng), Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag, mendesak polisi agar proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Rafiq Al Amri (RA) segera dituntaskan.

Prof Zainal yang juga Guru Besar UIN Datokarama ini menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga ruang dakwah moderasi beragama agar tetap terlindungi.

“Ini bukan untuk pribadi. Ini agar orang tidak takut bicara tentang toleransi dan moderasi,” kata Prof Zainal dalam keterangan resmi yang diterima kaidah.ID, Rabu, 22 April 2026.

Kasus ini bermula dari unggahan video yang dilakukan oleh RA. Video tersebut menampilkan potongan sambutan Prof Zainal dalam sebuah acara keagamaan, disertai narasi yang menuding adanya penistaan agama. Unggahan tersebut memicu gelombang kecaman di media sosial terhadap Prof Zainal.

Ia menyayangkan penghakiman di ruang digital tanpa memahami konteks utuh. Menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog atau jalur hukum, bukan lewat opini yang merusak nama baik.

“Kalau tidak setuju, panggil untuk diskusi atau laporkan secara resmi. Bukan dihakimi di media sosial,” tegas Rais Syuriyah PBNU ini.

Laporan atas kasus ini telah dilayangkan sejak 27 Mei 2024, namun hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap terlapor.

Prof Zainal menilai, lambannya penanganan perkara dapat berdampak serius terhadap iklim kerukunan umat beragama. Ia khawatir, jika dibiarkan, para pendakwah akan merasa tidak memiliki perlindungan hukum saat menyuarakan toleransi.

“Kalau ini didiamkan, orang akan takut bicara toleransi. Padahal itu penting untuk menjaga kehidupan masyarakat yang rukun dan damai,” tandasnya. (*)

(Ruslan Sangadji)