Dr. Mohammad Tavip, S.H, M.Hum / Akademisi Untad Palu

Negara potensial akan runtuh bukan semata hanya karena perang. Tapi karena surat tanpa tanggal. Tahun 17 H, Khalifah Umar bin Khattab menerima laporan: gaji pasukan telat, kontrak dagang kacau, arsip zakat tak bisa diaudit. Penyakitnya satu, tidak ada sistem waktu resmi.

Kita hari ini merayakan 1 Muharram, ada yang melakukannnya dengan pawai obor dan/atau ceramah. Umar menetapkannya dengan rapat anggaran dan keluhan gubernur. Selama 13 tahun Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di Makkah dan 10 tahun di Madinah, tak ada “Tahun Baru Islam”. Tak ada amalan khusus. Karena kalender Hijriah baru lahir 6 tahun setelah Nabi wafat, di ruang sidang, bukan di masjid.

Jadi apa status hukum Tahun Baru Hijriah? Kalau ia ibadah, mana dalil Nabi merayakannya? Kalau ia budaya, kenapa ditetapkan Khalifah lewat musyawarah resmi negara?

Setelah memperhatikan kisah sejarahnya seperti demikian, maka berarti Tahun Baru Hijriah bukan liturgi langit, karena bukan datangnya berasal dari wahyu langit. Ia ijtihad, yang karakter kaidah ushul fikihnya berupa siyasah syari’yah. Ia memiliki cita rasa dan kesejajaran pemahaman dengan hukum administrasi negara.

Kalender Hijriah lahir sebagai solusi. Solusi atas surat tanpa tahun, kontrak tanpa jatuh tempo, dan negara tanpa arsip. Titik nolnya dipilih bukan karena wahyu, tapi karena realitas kebutuhan politik pemerintahan yang menumpuk di meja Umar. Hijrah, momen berdirinya Daulah Islamiyah pertama. Tujuannya jelas — kepastian hukum, tertib administrasi, unifikasi simbol negara.

Perspektif hukum administrasi negara menempatkan kualitas kedudukannya sebagai beleid, bukan ibadah. Ini penting untuk membebaskan kita dari jebakan sakralisasi hampa dan palsu.

Memahami Hijriaah sebagai produk hukum administrasi, ada beberapa hikmah yang dapat dipetik:

  1. Debirokratisasi Sakralitas: Kita tidak perlu mencari-cari dalil “amalan khusus 1 Muharram”. Karena memang tidak ada. Yang diperlukan kini adalah momen refleksi atas sistem yang dulu menyelamatkan negara dari kekacauan.
  2. Teladan Tata Kelola: Umar bin Khattab melalui kepemimpinannya, meletakan dasar dasar lesadaran bahwa negara wajib responsif. Keresahan gubernur soal surat tanpa tanggal langsung direspons dengan produk hukum.

Berkait dengan semua itu, maka sebaiknya merenungkan untuk mengembalikan warisan Umar yang paling penting yaitu: negara wajib responsif, sistem wajib tertib, maslahat boleh mengalahkan ikhtiar yang seolah olah sedang merawat tuntunan langit, padahal dia bukanlah wahyu.

Jadi 1 Muharram bukan hari libur. Ia hari audit. Pertanyaannya adalah sudahkah sistem kita hari ini se-responsif meja Umar bin Khattab? Sudahkah kita berani memilih “hijrah” yang tidak populer demi tertib administrasi?. Kalau belum, maka kita baru ganti angka. Bukan ganti haluan.

Kalender tidak suci. Yang suci adalah keberanian menata negara. Karenanya ku sudahi perenungan ini dengan ekstrak konklusi atas kesadaran tahun baru almanak Islam:

1 Hijriah: benih baru.
Siram dengan taubat,
Pupuk dengan taat.
Semoga tumbuh ridha Allah. (*)

Wallau A’lam

(Editor: Ruslan Sangadji)