JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023-2024.

Kedua tersangka yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama, sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

“KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya,” kata Taufik, Senin, 8 Juni 2026.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Meski telah berstatus tersangka sejak 30 Maret 2026, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba baru resmi ditahan pada hari ini.

“Seluruh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan penahanan,” tambah Taufik.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023.

KERUGIAN NEGARA CAPAI Rp622 MILIAR

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah ditahan menyusul pada 17 Maret 2026.

Sempat terjadi perubahan status penahanan terhadap Yaqut. Pada 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan keluarga dengan mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah. Namun, lima hari kemudian atau tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK kembali mengembangkan perkara dengan menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru sebelum akhirnya resmi ditahan pada 8 Juni 2026. (*)

(Ruslan Sangadji)