BANGGAI, KAIDAH.ID – Kapolda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal  Rudy Sufahriadi meminta maaf atas tindakan anggotanya yang membentak dan memaksa wartawan TVOne, Andi Baso Herry agar menghapus gambar kegiatan Kapolda saat kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai, Kamis, 18 November 2021.

“Saya sudah meminta maaf kepada rekan media dan saya mohon dimaafkan,” kata Kapolda Rudy Sufahriadi kepada kaidah.id, Kamis sore.

Menurut Kapolda, seharusnya kesalahpahaman itu tidak perlu terjadi.

Torang (kami) minta maaf atas kesalahpahaman ini,” kata Kapolda lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi yang ikut dalam kunjungan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi ke Banggai, membentak wartawan TV One, Andi Baso Herry. Oknum berinsial Brigpol H itu juga, tanpa alasan yang jelas memaksa wartawan tersebut agar menghapus gambar kegiatan Kapolda.

Aksi bentak dan pemaksaan menghapus gambar yang terjadi pada Kamis, 18 November 2021 itu terjadi, saat Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, menggelar kunker ke Kabupaten Banggai dengan agenda awal mengunjungi gerai vaksinasi di Desa Tangkian, Kecamatan Kintom, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Mapolres Banggai untuk memberikan arahan kepada personil Polres Banggai.

 Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Rahman Odi sangat menyesalkan sikap arogan Brigpol H tersebut.

“Kami sangat menyangkan masih ada oknum polisi yang berlagak seperti preman. Tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Ketua IJTI Sulteng

Menurut Rahman Odi, sikap tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat Presisi yang sedang diwujudkan oleh Polri.

“Kami tidak setuju terhadap perlakuan oknum polisi seperti itu. Padahal sejauh ini Polda Sulteng sudah membangun komunikasi yang baik dengan media dan para Jurnalis di Sulteng,” katanya.

Atas peristiwa itu,  IJTI Sulteng menilai, tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan paksa video liputan itu menciderai semangat kemerdakaan pers, sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1.

Oleh karena itu, IJTI Sulteng juga meminta Propam Polda Sulteng mengusut kasus tersebut dan memberi sanksi kepada pelaku berinsial Brigpol H.

“Kami juga mendesak Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi agar mengedukasi semua personel polisi di Sulawesi Tengah agar bersikap profesional saat berinteraksi dengan jurnalis dan masyarakat,” tandas Rahman Odi. *