PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Kota Palu mengimbau warganya untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan, dengan cara membunyikan petasan, menggelar tari dero dan musik dengan joki cakram atau yang dikenal dengan istilah musik DJ.
Fungsional Kehumasan Sekretariat Daerah Kota Palu, Muhammad Rum kepada kaidah.id mengatakan, larangan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Palu tentang Pedoman Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, tertanggal 28 Desember 2022.
Sedangkan larangan kumpul-kumpul untuk makan-makan yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, tidak termuat dalam surat edaran tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan