JAKARTA, KAIDAH.ID – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu, 17 Mei 2023.
Johnny G. Plate tersangka dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo sebesar Rp8,32 triliun.
Usai pemeriksaan, tampak politisi Partai Nasdem itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi warna oranye dan masuk ke mobil tahanan.
Informasi sebelumnya, dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup, terkait kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo.
Kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber, yaitu biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS.
Kemudian adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS.
Johnny G. Plate sendiri, pada daftar caleg DPR, ia tercatat sebagai caleg dari Partai Nasdem daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur pada Pemilu 2024 mendatang. (*)
Tinggalkan Balasan