JAKARTA, KAIDAH.ID – Peneliti  mengajak masyarakat, agar kritis membaca hasil survei politik sejumlah lembaga survei terkait capres pada Pilpres 2024. 

Pasalnya, hasil survei hanyalah alat untuk mengukur suhu politik dalam rentang waktu tertentu.

Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu menyampaikan itu, pada diskusi publik bersama Lembaga Kajian Indonesia Development Research (IDR), di Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.

Yohan Wahyu mengatakan, membaca hasil riset politik harus secara rileks, dan tidak terjebak pada pemahaman bahwa survei politik sebagai kebenaran.

“Survei itu alat pengukur suhu belaka, yang tingkat kebenarannya tidak mutlak, sifatnya temporal, dan selalu dinamis,” katanya.

Diskusi yang menghadirkan para peneliti, jurnalis dan akademisi itu, juga menghadirkan Ketua Bidang Eksternal Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Andi Syafrani.

Andi Syafrani menyatakan, sependapat dengan Yohan Wahyu perihal hakikat survei politik, yang akhir-akhir ini makin menjamur. Lembaga survei menurut Andi, pada awalnya bertujuan untuk memetakan secara akademis mengenai dinamika politik nasional.

Alat Propaganda Politik

“Semula, hasil-hasil kerja lembaga survei itu menarik sebagai  metode untuk melihat peta prilaku politik warga, hal ini tentu suatu kemajuan ilmu pengetahuan sosial. Sebab sebelumnya, metode survei ini tidak banyak publik mengenalnya,” jelasnya.

Namun, sebagai orang yang tergolong sebagai pekerja survei periode rintisan awal, menyadari bahwa kerja-kerja lembaga survei sering menjadi alat propaganda politik.

“Saya merintis karir sebagai surveyor lapangan, sehingga saya paham secara utuh bagaimana melakukan survei dan bagaimana pula pertumbuhannya,” jelas Andi Syafrani.

Sementara itu, jurnalis senior eks Majalah Tempo Elik Susanto, menyarankan agar lembaga survei yang selama ini aktif mengerjakan survei politik, tidak terjebak sebagai alat membodohi masyarakat dengan menggiring opini untuk kandidat tertentu.

“Sebaiknya lembaga survei harus profesional dan ketat pada metodologi riset,” tegasnya. (*)