JAKARTA, KAIDAH.ID – Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia mendesak pemerintah dan DPR, segera merumuskan regulasi yang mengatur secara tegas pemberian sanksi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Sikap tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Pleno I PB Pemuda Muslimin Indonesia, yang berlangsung pada 19-21 Juni 2026 di Jakarta.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhammad Kasman, mengatakan desakan tersebut didasarkan pada pandangan organisasi, yang meyakini perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran agama, serta memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan psikologis masyarakat.

“Dari sisi keagamaan, jelas bahwa seluruh agama yang diakui di negeri ini tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap LGBT. Semua menilainya sebagai perbuatan negatif yang tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,” tegas Kasman.

Menurutnya, kampanye mengenai bahaya dan dampak negatif LGBT perlu terus dilakukan di tengah berkembangnya pandangan, yang menganggap perilaku tersebut sebagai bagian dari kebebasan individu dan tren yang berkembang di media sosial global.

Kasman menegaskan, hak individu tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai moral, agama, maupun kepentingan masyarakat luas.

“Pemuda Muslimin Indonesia meyakini bahwa perilaku LGBT, adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak normal, bahkan termasuk perbuatan keji. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk membentengi diri, keluarga, dan lingkungan agar jangan sampai LGBT ini dinormalisasi dan tidak lagi dianggap bahaya. Ini harus dilawan,” ucapnya.

PB Pemuda Muslimin Indonesia juga menyatakan, sikap tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang merekomendasikan DPR RI dan pemerintah, untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur hukuman berat terhadap pelaku LGBT.

Kasman menilai, wacana pemberian sanksi pidana terhadap pelaku bukanlah isu baru. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya hanya mengingatkan kembali pemerintah dan masyarakat di tengah meningkatnya kampanye normalisasi LGBT di ruang publik.

“Soal sanksi pidana bagi pelaku LGBT ini bukan isu baru. Kami hanya mencoba mengingatkan kembali di tengah makin maraknya kampanye normalisasi yang menjurus pada legalitas LGBT di tengah publik akhir-akhir ini. Padahal, kami memandang hal tersebut sebagai tindakan yang menodai martabat luhur manusia,” katanya.

Perdebatan mengenai Lesbian Gay Biseksual Transgender kembali menghangat dalam beberapa waktu terakhir, setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, M. Cholil Nafis, pada 19 Juni 2026 menyampaikan pandangan, agar pelaku LGBT diberikan sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan delik perzinaan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera, menjaga moral bangsa, dan melindungi generasi muda. (*)

(Ruslan Sangadji)