JAKARTA, KAIDAH.IDKomisi X DPR RI, resmi menyetujui permohonan pertimbangan naturalisasi kepada tiga calon pemain sepak bola Timnas Indonesia, yakni Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta PSSI pada Senin, 3 Februari 2025.

Dengan disetujuinya naturalisasi ini, ketiga pemain diharapkan mampu meningkatkan kualitas tim sepak bola Indonesia, dan membawa prestasi yang lebih baik di kancah internasional.

Ole Romeny, pemain berusia 24 tahun, diproyeksikan memperkuat Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Piala Asia 2027. Sementara itu, Dion Markx dan Tim Geypens diharapkan dapat memperkokoh lini pertahanan Timnas U-20.

Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, menegaskan naturalisasi masih dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing Timnas Indonesia.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah ini menilai, kehadiran pemain dengan pengalaman bermain di liga-liga Eropa, akan memberikan dampak positif bagi perkembangan sepak bola nasional.

“Kita berharap para pemain naturalisasi bisa menularkan pengalaman mereka bermain di Eropa kepada pemain lokal. Saat ini kita masih butuh naturalisasi, apalagi mereka semua adalah keturunan Indonesia, sehingga mereka berhak membela Timnas Indonesia,” kata Ketua DPW NasDem Sulteng tersebut.

Sebagai mantan Ketua DPRD Sulteng periode 2019-2024, Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya kombinasi, antara pemain naturalisasi dan pembinaan talenta lokal.

Menurutnya, meskipun pemain naturalisasi mampu memberikan dampak instan, pembinaan atlet muda dan peningkatan kualitas kompetisi dalam negeri tetap harus menjadi prioritas.

“Kita masih sangat membutuhkan pemain naturalisasi yang memang memiliki kualitas bagus. Namun, di sisi lain, kita juga harus terus mendorong agar para pemain lokal bisa bersaing dengan meningkatkan kualitas kompetisi dan pembinaan sejak dini,” tambahnya.

Selanjutnya, permohonan kewarganegaraan ketiga pemain ini, akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025. Jika disetujui, dokumen mereka akan diajukan kepada Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi syarat pengambilan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia. (*)

Editor: Ruslan Sangadji