JAKARTA, KAIDAH.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menyoroti persoalan kemampuan keuangan daerah untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama di tengah ancaman defisit anggaran yang masih berpotensi terjadi pada 2027.

Menurut Gubernur Anwar Hafid, persoalan PPPK saat ini merupakan masalah mendasar, yang harus segera mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Ia mempertanyakan kemampuan banyak daerah membayar gaji PPPK secara berkelanjutan.

“Masalahnya sekarang, masih bisakah daerah menggaji PPPK. Ini persoalan yang sangat mendasar. Berapa banyak daerah yang bisa menggaji PPPK hanya sampai September. Ini sangat rawan,” tegas Anwar Hafid dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, Mendagri dan MenPAN-RB, Selasa, 9 Juni 2026 di Jakarta.

Ia menegaskan, secara hukum tidak ada dasar bagi pemerintah daerah untuk merumahkan PPPK, sebab dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), status PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“UU ASN menyatakan, yang disebut ASN itu adalah PNS dan PPPK. Pertanyaannya, kenapa PNS gajinya dibayarkan dari pusat, sedangkan PPPK dibebankan kepada daerah. Ini yang jadi masalah sebetulnya,” katanya.

Anwar Hafid mengingatkan, kondisi tersebut akan semakin rawan, apabila pada 2027 daerah masih mengalami defisit anggaran.

“Yang paling rawan adalah, mampukah daerah membayar gaji PPPK kalau nanti 2027 masih terjadi defisit,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya daerah yang mengangkat PPPK paruh waktu, namun belum mampu memenuhi standar penggajian sesuai Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Ada daerah yang mengangkat PPPK paruh waktu. Cuma mereka belum menuntut saja gaji mereka. Kalau nanti diserahkan sesuai UMR dan UMP, bisa dicek semua daerah tidak ada yang memenuhi standar itu. Dan ini kerawanan buat negara,” ujarnya.

Menurut Gubernur Anwar Hafid, akar persoalan tersebut juga berkaitan dengan keberadaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang disusun sebelum revisi UU ASN dilakukan.

“UU HKPD itu dibuat tahun 2022 sebelum UU ASN direvisi yang memasukkan PPPK. Ini jadi masalah. Jadi memang UU HKPD harus direvisi, karena dulu tidak ada bayangan PPPK akan diakomodir kembali. Ini sumber masalahnya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Menteri PAN-RB sebelumnya telah menyampaikan, bahwa PPPK harus dipertahankan. Karena itu, menurut Gubernur Anwar Hafid, negara juga harus mengambil tanggung jawab terhadap pembiayaan gaji PPPK.

“Kata Menteri PAN-RB, PPPK harus dipertahankan. Kalau dipertahankan maka negara harus bertanggung jawab. Gaji PPPK ini harus masuk di dalam dana transfer, kalau ini dilakukan maka selesai masalah,” katanya.

Gubernur Anwar Hafid juga menegaskan, seluruh kepala daerah tetap tegak lurus terhadap kebijakan Presiden Prabowo.

“Semua kepala daerah tegak lurus kepada Presiden Prabowo. Jadi coba dipertimbangkan,” tandasnya. (*)

(Ruslan Sangadji)