JAKARTA, KAIDAH.ID – PT Darma Henwa Tbk, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 29 Juni 2026. Rapat menyetujui seluruh agenda yang diajukan Perseroan, mulai dari pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025 hingga penetapan kebijakan strategis untuk mendukung operasional perusahaan pada 2026.

Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, yang memuat Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Rapat juga mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2025, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025, pemegang saham juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, untuk merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, untuk periode tahun 2026.

Rapat juga menyetujui penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, serta menyetujui perubahan dan penetapan kembali susunan pengurus Perseroan.

OPTIMISTIS DAPAT MEMPERKUAT DAYA SAING PERUSAHAAN

Komisaris PT Darma Henwa Tbk, Wisnu Wahyuddin Pettalolo, mengatakan, seluruh keputusan yang diambil dalam RUPST merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus menjaga kepercayaan para pemegang saham.

“Keputusan-keputusan yang disepakati dalam RUPS ini, menjadi landasan bagi Perseroan untuk terus meningkatkan kinerja dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Wisnu Pettaloloa.

“Kami optimistis langkah-langkah yang telah disetujui akan memperkuat daya saing perusahaan serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut atas seluruh keputusan rapat, RUPST memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan terkait pelaksanaan hasil rapat, termasuk menuangkannya ke dalam akta notaris, serta menyampaikan pemberitahuan mengenai susunan pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui keputusan-keputusan tersebut, PT Darma Henwa Tbk berharap dapat terus memperkuat fondasi bisnis perusahaan, meningkatkan kinerja operasional, serta menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan di tengah dinamika industri pertambangan nasional. (*)

(Ruslan Sangadji)