Dalam kesempatan itu dijelaskan, penyelenggaraan PSDKU membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama penyediaan sarana dan prasarana pendidikan berupa gedung perkuliahan. Karena itu, IAIN Ternate mengajukan perjanjian pinjam pakai gedung kepada pemerintah daerah.

Sekkab menyatakan, proses tersebut akan segera ditindaklanjuti. Bahkan, ia mendorong agar Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dapat direalisasikan pada Tahun Akademik 2026/2027.

Menurutnya, program tersebut akan membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pengembangan sumber daya manusia di Halsel.

Dukung Transformasi Menjadi UIN

Dorongan percepatan penyelenggaraan RPL juga menjadi bagian dari dukungan terhadap transformasi IAIN Ternate menjadi UIN Sultan Baabullah Ternate.

Jumlah mahasiswa menjadi salah satu syarat penting dalam proses alih status tersebut. Kehadiran PSDKU dan program RPL, diharapkan mampu meningkatkan jumlah mahasiswa sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi di wilayah Maluku Utara.

Bappeda Diminta Segera Tindak Lanjuti

Terkait perpanjangan MoU dan perjanjian pinjam pakai gedung, Bupati Hasan Ali Basam Kasuba juga mengarahkan jajaran IAIN Ternate untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Bappeda Halmahera Selatan, Fadli Hi. Kadir Hi. Radjab.

Pertemuan dengan Kepala Bappeda pun langsung dilakukan dan disepakati, bahwa tindak lanjut teknis akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. (*)

(Advertorial)