Informasi yang beredar, menyebut adanya dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal kepada sejumlah oknum aparat. Dana tersebut juga diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas narkoba, dan judi online

JAKARTA, KAIDAH.ID – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggunaan sistem penyadapan milik negara tanpa mengikuti prosedur hukum. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut Asep, nomor-nomor telepon tersebut kemudian disadap tanpa didasari proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Saat itu, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa, 3 November 2026 malam.

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Dugaan itu kemudian dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut.

Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Penyadapan oleh kepolisian, menurut Asep, harus dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum terhadap tindak pidana dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Tiga Lokasi Perangkat Penyadapan

Sebelumnya, informasi yang dihimpun kaidah.id menyebutkan, penelusuran dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan juga mengarah ke sejumlah rumah perwira tinggi Polri.

Salah satu lokasi yang disebut adalah rumah Irjen Polisi Arhie Sonta Nasution. Ia dikabarkan sempat melakukan perlawanan ketika dimintai keterangan, sebelum akhirnya diborgol dan dibawa ke Mako Brimob.

Dalam pemeriksaan di Mako Brimob, Arhie Sonta Nasution mengakui bahwa aktivitas penggunaan perangkat tersebut dilakukan atas perintah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, perangkat khusus penyadapan juga ditemukan di rumah Irjen Polisi Slamet Uliandi (sekarang masih status saksi) dan Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso.

Perangkat yang sebelumnya berada di lingkungan Mabes Polri itu, diduga dipindahkan ke rumah pribadi sejumlah jenderal setelah Listyo Sigit tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.

Merembet ke Tambang Ilegal, Narkoba, dan Judol

Selain dugaan penyadapan ilegal, muncul pula informasi mengenai kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah kasus pertambangan.

Informasi yang beredar, menyebut adanya dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal kepada sejumlah oknum aparat. Dana tersebut juga diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas narkoba, dan judi online.

Yusril: Hukum Tidak Boleh Ditegakkan dengan Dugaan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum mengetahui siapa aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Menurut Yusril, penyidik Polri masih mendalami tujuan penyadapan, pihak-pihak yang berkepentingan, serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perkara tersebut.

“Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a’lam bish-shawab, ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Selasa, 3 November 2026.

Ia mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang berada di balik perkara tersebut.

“Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum itu harus bicara dengan bukti,” tegasnya.

Karena itu, Yusril meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk mengusut perkara tersebut, termasuk mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat. (*)

(Ruslan Sangadji)