Menko Yusril menegaskan, kewenangan penyadapan oleh institusi negara harus dijalankan berdasarkan prosedur dan kepentingan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan di luar ketentuan perundang-undangan
JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui penyadapan terhadap nomor teleponnya dan sejumlah menteri. Informasi tersebut disampaikan Kapolri kepada Presiden setelah kepolisian menerima laporan dan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, persoalan penyadapan terhadap kepala negara dan para menteri merupakan masalah serius yang tidak bisa dianggap sederhana.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada kami. Ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini tentu kami melapor kepada Presiden,” kata Menko Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa, 3 November 2026 malam.
Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden dan para menteri, merupakan persoalan serius bagi sebuah negara, terlebih ketika tujuan penyadapan itu belum diketahui.
“Bayangkan seorang Presiden disadap, bayangkan para menteri disadap dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan yang dilakukan itu. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegas Menko Yusril.
Presiden Perintahkan Penegakan Hukum
Menko Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo telah memberikan perintah, agar perkara tersebut ditangani secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Presiden juga meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah.
“Presiden perintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” kata Menko Yusril Ihza Mahendra.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.
Selain proses hukum terhadap dugaan penyadapan ilegal, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan menggunakan perangkat penyadapan.
Menko Yusril menegaskan, evaluasi akan dilakukan melalui koordinasi antarlembaga pemerintah, termasuk dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Ia menyinggung keberadaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang memiliki kompetensi dalam bidang keamanan siber dan persandian negara.
Menurutnya, ada sejumlah institusi negara yang memang diberikan kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Menko Yusril menyontohkan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang memiliki kewenangan penyadapan dalam penanganan perkara narkotika.
Demikian pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam penanganan perkara korupsi. Kejaksaan dan kepolisian juga memiliki kewenangan tertentu sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, pemerintah akan mengevaluasi penggunaan kewenangan dan perangkat penyadapan agar tidak disalahgunakan.
Menko Yusril menegaskan, kewenangan penyadapan oleh institusi negara harus dijalankan berdasarkan prosedur dan kepentingan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan di luar ketentuan perundang-undangan.
Dalam kasus penyadapan ini, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso). (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan