Menko Yusril menegaskan, hingga perkembangan penyidikan saat ini, perkara tersebut belum dikaitkan dengan dugaan makar. Penyidik masih terus mendalami motif, materi, serta tujuan dugaan penyadapan yang dilakukan para tersangka
JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, belum ada indikasi tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal Polri sebagai tersangka.
Yusril mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan sejauh ini, perkara tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan dan belum mengarah pada upaya makar.
“Tapi sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu, 3 November 2026.
Ia menjelaskan, materi serta tujuan penyadapan masih didalami penyidik dalam tahap awal penyidikan. Karena itu, belum ada informasi yang dapat disampaikan kepada publik mengenai isi maupun kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut.
Menurut Yusril, penyidik Polri nantinya akan menjelaskan secara terperinci materi apa saja yang diduga disadap oleh para tersangka.
“Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan, karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Yusril juga menegaskan, pasal-pasal yang saat ini disangkakan kepada para tersangka merupakan ketentuan terkait penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Menko Yusril.
Tiga Jenderal Polisi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Selain penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal atau illegal access.
“Terhadap para tersangka tersebut, diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.
Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Atas dugaan pelanggaran pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Tak hanya itu, ketiga tersangka turut dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Meski demikian, Menko Yusril menegaskan, hingga perkembangan penyidikan saat ini, perkara tersebut belum dikaitkan dengan dugaan makar. Penyidik masih terus mendalami motif, materi, serta tujuan dugaan penyadapan yang dilakukan para tersangka. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan