Menko Yusril menegaskan, perkara tersebut merupakan kewenangan Polri. Kehadirannya dalam memberikan keterangan, hanya untuk melengkapi penjelasan mengenai aspek hukum setelah Bareskrim menyampaikan hasil penanganan perkara

JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, juga menjadi sasaran penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan politisi.

Yusril mengatakan, informasi yang sejauh ini diketahuinya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kepolisian baru menyebut Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan politisi sebagai pihak yang diduga disadap.

“Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak. Wallahu a’lam bish shawab,” kata Menko Yusril saat konferensi pers, Selasa, 3 November 2026 malam.

Menko Yusril juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang disampaikan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025.

Presiden Prabowo sendiri dilantik pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, dugaan penyadapan mulai terjadi sekitar dua bulan setelah Prabowo menjabat sebagai Presiden.

Menurut Yusril, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak awal 2025 hingga akhirnya terungkap melalui laporan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Identitas Pelapor Tidak Diungkap

Dalam kesempatan itu, jurnalis juga bertanya mengenai siapa yang pertama kali melaporkan dugaan penyadapan tersebut.

Namun, Menko Yusril tidak bersedia mengungkap identitas pelapor. Ia mengingatkan bahwa pelapor nantinya akan diperiksa sebagai saksi sehingga identitas dan perlindungannya harus diperhatikan.

“Begini, kan ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban. Jadi orang yang melapor itu akan diperiksa sebagai saksi. Jadi tolong jangan Anda tanyakan hal itu,” ujarnya.

Apakah perangkat yang digunakan untuk menyadap merupakan milik institusi Polri, dan apakah penggunaannya termasuk penyalahgunaan fasilitas negara?. Menanggapi pertanyaan tersebut, Menko Yusril tidak menjelaskannya karena itu persoalan teknis dan barang bukti merupakan kewenangan penyidik.

“Saya belum bisa menjawab soal ini. Saya kira sudah terlalu detail. Itu ditanyakan kepada penyidik saja. Kami ini bukan penyidik. Kami ini mengoordinasikan masalah-masalah hukum,” kata Menko Yusril Ihza Mahendra.

Ia menjelaskan, tugasnya sebagai Menko yang mengoordinasikan bidang hukum, memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dalam penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka, penahanan, serta penerapan pasal-pasal dalam KUHP dan undang-undang terkait teknologi informasi.

Sementara itu, rincian mengenai barang bukti, perangkat yang digunakan, serta cara para tersangka melakukan penyadapan harus dijelaskan oleh penyidik Polri.

Menko Yusril menegaskan, perkara tersebut merupakan kewenangan Polri. Kehadirannya dalam memberikan keterangan, hanya untuk melengkapi penjelasan mengenai aspek hukum setelah Bareskrim menyampaikan hasil penanganan perkara. (*)

(Ruslan Sangadji)