JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menegaskan, ada enam lokasi bekas lahan tambang batubara yang akan diserahkan kepada ormas keagamaan.
Enam lokasi lahan bekas tambang batubara, yang akan diserahkan kepada ormas keagamaan itu, kata Arifin Tasrif, adalah lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Tapi, dari semua ormas, baru NU yang mulai berproses. Sedangkan ormas lain seperti Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha, masih menunjukan sikap menolak.
NU, kata Menteri Arifin Tasrif, saat ini telah melakukan tahapan demi tahapan, termasuk mengurus perizinan.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut, PBNU akan mendapatkan eks PKB2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Itu salah satu anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) juga Grup Bakrie.
Menurutnya, jika ormas-ormas lainnya menolak, itu tidak akan menjadi masalah. Dan PKP2B itu akan dikembalikan ke pemerintah.
“Kembali ke negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang kalau gak mau diambil,” katanya.
Arifin menegaskan, penyerahkan IUP PKP2B itu, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada ormas keagamaan. Namun tetap harus melewati uji kelayakan, dan sebagainya. Kemudian baru mendapat perizinan.
“Ini upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan yang selama ini nonprofit. Mereka ada sumber yang mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, ibadah, pendidikan, kesehatan,” kata Arifin di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
Lahan tambang yang bakal dikelola bekas PKP2B itu yang telah diciutkan. Ormas-ormas tersebut mendapat penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
Berikut enam lokasi bekas PKP2B yang akan diserahkan ke ormas keagamaan:
- PT Kaltim Prima Coal
- PT Arutmin Indonesia
- PT Kendilo Coal Indonesia
- PT Multi Harapan Utama
- PT Adaro Energy Tbk
- PT Kideco Jaya Agung. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan