PALEMBANG, KAIDAH.ID – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada anggota TNI Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Selain pidana mati, Kopda Bazarsah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.

Majelis hakim menyatakan, Bazarsah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Vonis ini disambut isak tangis keluarga korban di ruang sidang. Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, rekan Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis, divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer karena terbukti mengelola arena judi sabung ayam.

Peristiwa penembakan terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, saat penggerebekan lokasi judi di Kampung Karang Manik, Way Kanan.

Tiga anggota Polri tewas dalam kejadian tersebut, yakni AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bripda Anumerta M. Ghalib Surya Ganta. (*)