JAKARTA, KAIDAH.ID – Abdul Kadir Karding dilantik sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam prosesi pelantikan yang digelar di Istana Negara, Senin, 27 April 2026.
Dalam prosesi tersebut, Karding mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo bersama sejumlah pejabat negara lainnya.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 TPA Tahun 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
SEJARAH BARANTIN
Badan Karantina Indonesia atau Barantin, merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Lembaga ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pembentukan Barantin, menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengintegrasikan seluruh fungsi karantina nasional ke dalam satu lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, urusan karantina tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga.
Secara historis, sistem karantina di Indonesia memiliki akar panjang sejak masa kolonial Belanda. Tonggaknya dimulai pada 19 Desember 1877 melalui penerbitan ordonansi, untuk mencegah masuknya penyakit karat daun kopi dari Sri Lanka. Regulasi itu dikenal sebagai salah satu aturan karantina tumbuhan pertama di Indonesia, bahkan dunia.
Setelah kemerdekaan, sistem perkarantinaan nasional terus berkembang melalui berbagai regulasi dan perubahan kelembagaan, hingga akhirnya diwujudkan dalam bentuk Barantin pada 2023.
Sebelum dipercaya memimpin Barantin, Abdul Kadir Karding diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada September 2025, posisinya digantikan oleh Mukhtarudin dalam reshuffle kabinet.
Abdul Kadir Karding diharapkan mampu memperkuat sistem karantina nasional, guna melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman hama, penyakit, serta gangguan keamanan pangan dan biosekuriti.
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan