JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, menetapkan Andi Mulhanan Tombolotutu sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta Bidang Lagu dan/atau Musik periode 2025–2028. Dedy Kurniadi dipercaya sebagai Wakil Ketua.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-KI.01.04 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan para komisioner LMKN Pencipta mendapat mandat untuk mengelola royalti.

LMKN juga mendapatkan tugas untuk menyusun kode etik, menetapkan sistem perhitungan dan tata cara pendistribusian royalti, hingga melakukan sinkronisasi data pemilik hak.

LMKN juga berperan sebagai mediator jika terjadi sengketa pendistribusian royalti, serta wajib menyampaikan laporan kinerja dan keuangan kepada Menteri.

Bagi Andi Mulhanan, ini menjadi tanggung jawab baru untuk memastikan pengelolaan royalti berjalan transparan dan adil di tengah perkembangan industri musik yang terus bergerak. (*)

Editor: Ruslan Sangadji