JAKARTA, KAIDAH.ID – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Konsekuensinya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus.

“Otomasis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andritany Gantina, Ahad, 24 Agustus 2025.

Menurut Selly, detail teknis akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi antara Kementerian PAN-RB dengan Kemenag, termasuk soal peleburan direktorat atau opsi lain. Ia menerangkan, penyesuaian juga harus menyentuh aspek sumber daya manusia (SDM) dan aset yang selama ini berada di Ditjen PHU Kemenag.

“Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

“Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” tambahnya.

Sebelumnya, Panja revisi UU Haji menyetujui adanya pasal baru yang mengatur pembentukan kementerian khusus untuk urusan haji dan umrah. Keputusan itu diambil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR bersama pemerintah pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, mewakili pemerintah, menyebut ada penambahan Pasal 21–23 dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Haji. Pasal itu secara khusus mengatur keberadaan kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.

“Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” kata Bambang.

Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko menyetujui usulan tersebut.

“Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ujarnya.

Dengan kesepakatan ini, Indonesia akan memiliki Kementerian sendiri sebagai institusi baru yang berdiri sendiri, terpisah dari Kementerian Agama, untuk mengurus seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah. (*)

Editor: Ruslan Sangadji