Oleh: Ruslan Sangadji / Kaidah.ID

Ribut soal royalti musik kembali mengemuka. Di ruang publik, sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI, AKSI, ARDI, PAPPRI, RAI, KCI dan lainnya bersuara lantang, mempersoalkan pembagian yang mereka anggap tidak adil dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028. Nada protesnya keras, bahkan cenderung mengarah pada satu tujuan: membubarkan LMKN.

Namun, di balik ribut-ribut itu, ada pertanyaan yang patut diajukan secara jernih: apakah ini benar soal keadilan, atau soal perubahan yang tak lagi menguntungkan sebagian pihak?

Dulu, tata kelola royalti musik di Indonesia kerap diselimuti kabut. LMK memiliki ruang yang sangat luas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.

Dalam praktiknya, mekanisme itu tidak selalu berjalan dengan standar yang seragam. Ada dugaan, bahkan cerita yang beredar di kalangan pelaku industri, bahwa pembagian tidak sepenuhnya berpihak pada pemegang hak cipta—para pencipta lagu dan musisi yang seharusnya menjadi aktor utama dalam ekosistem ini.

Kemudian negara (melalui Kementerian Hukum RI) hadir, memberi mandat kepada LMKN periode saat ini, untuk membenahi kekacauan tersebut. Dan perubahan pun dimulai. Gas LMKN mulai diinjak perlahan tapi pasti. Kewenangan LMK dalam mengumpulkan royalti dipangkas. Proses distribusi diperketat. Data harus jelas, terverifikasi, dan disepakati bersama. Tidak ada lagi ruang abu-abu. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan.

Bagi sebagian pihak, ini terasa seperti pengekangan. Tapi bagi sistem yang ingin sehat, ini adalah fondasi.

LMKN memilih jalan yang tidak populer yang bernama transparansi. Setiap data dari LMK diverifikasi. Setiap angka diuji. Setiap distribusi disertai berita acara yang ditandatangani bersama LMKN dan LMK. Tidak lagi sekadar kepercayaan, melainkan berbasis bukti. Ketat, memang. Tapi justru di situlah letak akuntabilitas itu bersuara.

Masalahnya, transparansi sering kali terasa menyakitkan bagi mereka yang terbiasa dengan kelonggaran.

Ketika aliran dana mulai ditelusuri dengan rinci, ketika pembagian harus sesuai data, ketika tidak ada lagi ruang untuk “kreativitas administratif”, maka angka yang diterima pun berubah. Bisa jadi lebih kecil. Bisa jadi jauh dari ekspektasi sebelumnya.

Di titik inilah “konflik” muncul. Lantas, apakah LMKN tidak adil? Atau justru standar keadilan itu sedang dikembalikan ke relnya?

Membubarkan LMKN mungkin terdengar sebagai solusi cepat bagi pihak yang merasa dirugikan. Tapi jika ditarik lebih jauh, langkah itu justru berisiko mengembalikan tata kelola ke masa lalu….. ke masa yang ketika itu sistem berjalan tanpa kontrol yang kuat, tanpa transparansi yang memadai.

Industri musik tidak hanya soal karya dan kreativitas. Ia juga soal kepercayaan. Dan kepercayaan tidak lahir dari sistem yang longgar, melainkan dari sistem yang bisa diuji.

Hari ini, publik dihadapkan pada dua pilihan narasi. Antara mempertahankan sistem yang lebih tertib meski terasa ketat, atau kembali pada pola lama yang longgar namun penuh tanda tanya.

Barangkali yang paling penting bukan siapa yang paling keras bersuara, tetapi siapa yang paling siap diuji datanya.

SIAP UJI DATA BERARTI SIAP DIAUDIT

Siapa pun bisa merasa paling benar, paling dirugikan, bahkan paling mewakili keadilan. Namun dalam tata kelola yang sehat—terutama yang menyangkut uang, hak cipta, dan kepentingan banyak orang—suara tidak pernah cukup. Yang dibutuhkan adalah data. Dan lebih dari itu: kesiapan untuk diuji.

Siap diuji data berarti siap diaudit, siap diperiksa, siap ditelusuri sampai ke angka paling kecil. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal integritas. Karena data tidak bisa beretorika. Data tidak bisa dimanipulasi tanpa jejak. Data itu jujur dan berbicara apa adanya—tentang siapa mengumpulkan berapa, mendistribusikan ke siapa, dan dengan dasar apa.