PALU, KAIDAH.ID – Pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, KH. Zainal Abidin, menanggapi ketidakhadiran Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis, 16 April 2026 lalu.
Rafiq diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.
KH. Zainal Abidin yang juga Guru Besar UIN Datokarama Palu ini mengungkapkan, ia telah mengetahui rencana pemeriksaan tersebut sebelumnya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang dikirim oleh penyidik.
“Saya menerima SP2HP yang isinya menyampaikan rencana pemeriksaan saudara Rafiq. Bahkan, penyidik juga memberitahu telah mengirimkan surat ke Presiden untuk meminta izin pemeriksaan,” kata Prof Zainal kepada kaidah.ID, Ahad, 19 April 2026 malam.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan, surat panggilan pertama terhadap Rafiq sebagai saksi telah dilayangkan sejak 7 April 2026, dengan jadwal pemeriksaan pada 16 April 2026.
“Informasinya memang diperiksa tanggal 16 April. Oh, ternyata belum hadir ya,” kata Prof Zainal.
Ketua MUI Kota Palu itu mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi pemeriksaan yang direncanakan, apakah di Palu atau di Jakarta, mengingat status Rafiq sebagai anggota DPD RI memungkinkan pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pada panggilan pertama masih berada dalam koridor prosedural. Menurutnya, penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
“Kalau belum hadir, sesuai aturan pasti akan ada panggilan berikutnya,” jelasnya.
Prof Zainal berharap Rafiq dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus hak untuk memberikan klarifikasi.
“Kita harap di panggilan kedua beliau hadir. Ini bagian dari tanggung jawab, sekaligus hak untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap kinerja Polda Sulteng dalam menangani perkara tersebut, dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya percaya dengan profesionalitas Polda Sulteng dalam menangani perkara ini,” tandasnya.
Sementara itu, Rafiq Al Amri mengatakan, dirinya tidak dapat menghadiri pemeriksaan, karena sedang berada di Jakarta untuk menjalankan sejumlah kegiatan.
“Karena saya masih di Jakarta. Masih ada kegiatan-kegiatan,” katanya.
Ia mengklaim, telah berkoordinasi dengan penyidik melalui stafnya sehari sebelum jadwal pemeriksaan untuk menyampaikan ketidakhadirannya.
“Kemarin sudah lewat staf,” ujarnya singkat. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan