PALU, KAIDAH.ID – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang semula dijadwalkan pada 23-24 April 2026 resmi ditunda.
Wakil Ketua Kadin Sulteng, Farid Dj. Nasar Dj. Nasar membenarkan itu. Dia mengatakan, penundaan tersebut berdasarkan surat Kadin Indonesia Nomor 1468/WKU/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, tentang persetujuan penundaan pelaksanaan Muprov VIII Kadin Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, pelaksanaan Muprov telah mendapat persetujuan melalui surat Kadin Nomor 1294/WKU/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Menurut Farid Dj. Nasar, keputusan penundaan diambil, setelah rapat bersama antara Ketua Kadin Sulteng dengan pengurus bidang organisasi dan bidang keanggotaan Kadin Indonesia, yang digelar pada 16 April 2026 di Jakarta.
Pengurus Kadin Indonesia yang hadir dalam pertemuan tersebut, adalah Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum/Sarana dan Prasarana, Azis Samsuddin, Komisi Tetap Organisasi, Widi, Komisi tetap Keanggotaan, Hamzah, dan Nasir dari Bidang Organisasi.
“Dalam rapat tersebut disepakati, penundaan dilakukan untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap kondisi faktual keanggotaan, serta kesiapan penyelenggaraan di tingkat provinsi,” jelas Farid.
Berdasarkan hasil evaluasi, sebutnya, jumlah anggota yang memiliki hak suara dinilai belum memenuhi ketentuan minimal, yakni 50 perusahaan dengan kualifikasi tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi Kadin Indonesia.
“Karena itu, Kadin Indonesia memberikan waktu penundaan hingga paling lambat 30 Mei 2026, agar Kadin Sulteng dapat melengkapi verifikasi administrasi dan keanggotaan serta menyesuaikan seluruh proses sesuai AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku,” jelasnya.
Kadin Indonesia juga menegaskan, selama masa penundaan, proses pembenahan harus dilakukan secara optimal dengan monitoring dari bidang organisasi dan keanggotaan.
Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Kadin Sulawesi Tengah, Zulfakar Nasir, juga membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti keputusan itu dengan menyurati seluruh Kadin kabupaten/kota.
“Melalui surat Nomor 023/KDN-ST/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, kami telah menyampaikan pemberitahuan penundaan kepada Kadin kabupaten/kota,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Zulfakar, Kadin Sulteng juga menetapkan jadwal baru pelaksanaan Muprov VIII, yakni pada 22-24 Mei 2026.
Pemberitahuan penjadwalan ulang tersebut, juga ditembuskan kepada Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC), guna ditindaklanjuti sesuai dengan tugas masing-masing. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan