JAKARTA, KAIDAH.ID – Sebanyak 81 persen koruptor laki-laki diketahui menyalurkan uang hasil kejahatan kepada selingkuhannya. Temuan ini mengungkap sisi lain praktik korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melibatkan relasi personal untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, tindak pidana korupsi hampir selalu diikuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Ahad, 19 April 2026, Ibnu menjelaskan, TPPU menjadi bagian tak terpisahkan dari kejahatan korupsi.
“Kalau ada korupsi, biasanya akan muncul TPPU, bisa bersamaan atau setelahnya. Kalau bersamaan, buktinya sudah komplit. Kalau sendiri-sendiri, tindak pidana pokok dulu diselesaikan, baru TPPU muncul,” jelas Ibnu.
Ia memaparkan, uang hasil korupsi biasanya disalurkan ke berbagai pihak, mulai dari keluarga, kegiatan amal, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan. Namun, pelacakan aliran dana tersebut kerap menemui kesulitan.
“Koruptor sudah membagi-bagikan ke istri, anak, keluarga, sumbangan, piknik, tabungan. Tapi uang Rp1 miliar itu ke mana? Kalau disembunyikan di bawah kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditabung, takut diawasi PPATK,” katanya.
Yang lebih mencengangkan, menurut Ibnu, sebagian besar koruptor laki-laki juga menggunakan hubungan gelap sebagai sarana menyamarkan uang. Mereka mendekati perempuan dengan rayuan dan mengucurkan dana dalam jumlah besar.
“Pelaku laki-laki banyak yang memberikan uang ke wanita cantik. Mereka mendekati dengan kata-kata manis, walau usianya sudah tua, tetap dibilang ‘mas’. Ratusan juta dikucurkan ke perempuan itu,” ungkapnya.
Ibnu menegaskan, pihak yang menerima dan menyimpan uang hasil korupsi, termasuk dari relasi semacam itu, dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang.
“Mereka menerima, menabung, dan menyimpan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kita harus menduga uang itu berasal dari kejahatan,” jelasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merusak tatanan sosial melalui jaringan relasi yang kompleks. KPK menilai, penegakan hukum yang tegas dan kesadaran publik menjadi kunci untuk memutus rantai korupsi dan pencucian uang di Indonesia. (*)
(Ruslan Sangadji)


Tinggalkan Balasan