Dr. Mohammad Tavp S.H.,M.Hum / Akademisi Universitas Tadulako Palu
Pembuka
Hampir setiap tahun, saat momen Idul Adha timeline kita penuh foto sapi gemuk bertuliskan “Bantuan Presiden” atau “Sumbangan Gubernur” dan lain-lain. Niatnya mulia. Rakyat senang. Tapi pelan-pelan muncul bisik-bisik: “Itu duitnya dari mana ya? Kalau dari APBN, apakah boleh buat qurban?”
Pertanyaan itu wajar. Karena terdapat perbedaan struktural fundamental antara APBN dengan Baitul Mal. Jika gagal paham bedanya, niat baik pejabat bisa jadi blunder. Niatnya meramai semarakan Idul Adha, malah jadi rame dalam bentuk lain.
1. Baitul Mal Itu Apa, APBN Itu Apa
Baitul Mal itu kas negara di zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin. Isinya murni harta umat Islam. Dari zakat, infak, sedekah, ghanimah (pampasan perang), fai, sampai kharaj pajak tanah. Fungsinya jelas: buat 8 ashnaf dan kemaslahatan umat Islam. Yang ngatur Khalifah, tapi tunduk sama syariat. Tidak boleh di luar dan selain itu.
Di zaman Umar bin Abdul Aziz, Baitul Mal memang dipakai beli hewan qurban. Tapi untuk siapa? Untuk fakir miskin yang tidak bermampuan membeli. Tujuannya biar mereka ikut merasakan nikmatnya makan daging tepat di hari raya. Statusnya sedekah negara, syiar Islam. Khalifah Umar sendiri tetap qurban dari harta ,pribadi agar menggugurkan hukum sunnah atas dirinya.
APBN beda cerita. Itu dompetnya Republik Indonesia. Isinya campur-campur. Ada pajak dari Muslim, pajak dari non-Muslim, cukai rokok, royalti tambang, sampai utang luar negeri. Fungsinya buat belanja negara: gaji guru, bangun tol, subsidi listrik, bansos. Yang ngatur Presiden bareng DPR, dasarnya undang-undang bukan fikih.
Jadi APBN bukan Baitul Mal versi NKRI. Yang mirip Baitul Mal justru BAZNAS atau BAZIS. Dan dana BAZNAS itu di luar APBN. Tidak boleh dioplos.
2. Syarat Qurban Rigit dan Saklek: Harus Harta Pribadi
Qurban adalah ibadah mahdhah. Sama kayak shalat dan puasa. Ada syarat yang nggak bisa ditawar. Pertama, hewannya harus (jadi) milik sendiri. Didapat dari cara halal. Kedua, niatnya buat taqarrub, mendekatkan diri ke Allah atas nama sendiri dan keluarga.
Nah, APBN itu bukan milik pribadi pejabat, seperti presiden, gubernur, atau bupati. Status mereka cuma pengguna anggaran. Duitnya titipan rakyat. Kalau duit itu dipakai beli sapi lalu diklaim “ini qurban saya”, syarat tamlik kepemilikannya gugur. Qurbannya jauh dari yang harus dusebut sah.
Kaidah fikihnya tegas: Laa yahillu maalu imri-in muslimin illa ‘an thiibi nafsin minhu (Harta orang haram diambil kecuali dia rela). Bagainana mungkin pajak orang Kristen, Hindu, Buddha ikut kepaki? Mereka rela atau tidak duitnya buat beli sapi qurban?. Di situ letak zalimnya.
3. Niatnya Meramai Semarakan Idul Adha, Malah Jadi Ramai dalam Bentuk Lain
Ini bagian yang paling sering kejadian. Pejabat niatnya tulus. Berharap rakyat di pelosok kebagian daging. Punya impian agar syiar Islam kelihatan megah. Akhirnya digelontorkan ratusan ekor sapi dari pos anggaran. Spanduk dipasang. Media meliput.
Tapi karena akadnya salah, yang rame justru kolom komentar.
Kira kira seperti di bawah ini reaksi beragam dalam bentuk komentar:
Yang Muslim kritis nanya, “Sah enggak sih qurbannya?”
Yang non-Muslim protes, “Lho pajak saya kok buat ibadah agama lain?”
BPK nanya, “Ini nomenklaturnya apa? Ada enggak di DIPA?”
Lawan politik nyerang, “Pencitraan pakai duit rakyat.”
Akhirnya Idul Adha yang harusnya adem jadi gaduh. Sapi yang harusnya dibagi dengan senyuman, malah dibagi dengan debat kusir. Padahal solusinya gampang. Tinggal ganti diksi. Jangan bilang “Qurban Presiden”. Bilang “Bantuan Pemerintah di Hari Raya Idul Adha”.
Dagingnya tetap sampai, pahala sedekah negara tetap jalan, enggak ada yang tersinggung.
4. Agar Ibadah Eggak Dioplos Politik Anggaran: Urgensi Meletakan Purifikasi dan Diferensiasi Hukum
Di ranah hukum, ada kaidah penting: purifikasi dan diferensiasi. Dua istilah ini wajib dipakai kalau berhadapan dengan diskursus qurban pejabat yang ndompleng di duit negara.
Purifikasi hukum artinya memurnikan suatu perbuatan sesuai domain hukumnya. Ibadah qurban itu domainnya hukum syar’i privat. Subjeknya individu Muslim yang mampu. Syaratnya ketat: harta milik pribadi, niat taqarrub, dan tata cara syar’i. Enggak bisa dicampur sama domain hukum administrasi negara.
APBN masuk domain hukum administrasi negara. Asasnya beda: legalitas, akuntabilitas, kemanfaatan publik, non-diskriminasi. Duit APBN itu publiekechtelijk, milik publik. Setiap rupiah harus ada dasar hukum, nomenklatur, dan output yang bisa diaudit BPK.
Kalau dua domain ini dioplos, yang terjadi adalah kontaminasi hukum. Ibadahnya jadi cacat karena kehilangan syarat tamlik. Anggarannya jadi cacat karena dipakai di luar peruntukan UU. Hasilnya bukan pahala ganda, tapi mudarat ganda: qurban tidak sah, APBN berpotensi jadi temuan.
Diferensiasi hukum artinya membedakan perlakuan hukum sesuai hakikat perbuatannya. Presiden qurban pakai gaji sendiri itu perbuatan hukum privat. Sah sebagai qurban. Dicatat malaikat. Negara enggak ikut campur.
Presiden menyalurkan ribuan sapi pakai APBN lewat pos Bansos itu perbuatan hukum publik. Namanya bukan qurban, tapi bantuan sosial negara. Sah secara undang-undang. Diaudit. Pahalanya masuk bab imamun ‘adl atau sedekah jariyah pemerintah, bukan bab udhiyah.
Kenapa ini penting?
Pertama, menjaga marwah ibadah. Qurban itu simbol pengorbanan pribadi Nabi Ibrahim. Kalau dibiayai negara, esensi “mengorbankan harta yang dicintai” hilang.
Kedua, menjaga marwah negara. Negara itu untuk semua golongan. Tidak boleh boleh mengalihkan duit pajak orang Hindu buat biayai ibadah orang Islam.
Ketiga, mencegah politisasi agama. Ibadah bisa jadi alat elektoral kalau aturannya longgar.
Jadi purifikasi dan diferensiasi itu rem. Rem biar niat baik nggak nabrak syariat. Rem biar syariat enggak ditabrak politik. Umar bin Khattab pernah bilang: “Itu unta umat, bukan unta bapakmu.” Prinsipnya sama. Sapi APBN itu sapi rakyat, bukan sapi bapak pejabat.
Singkat Cerita
Jadi, pejabat tebar ribuan sapi itu sangat bagus. Tanda negara hadir. Tapi jujur sejak di niat dan akad harus clear and clean.
Qurban biarlah dari saku pribadi. APBN biarlah buat bansos.
Kalau dicampur, yang ada malah merusak dua-duanya. Ibadahnya tidak sah, tata negaranya nabrak. Kasihan pejabatnya. Duit sudah banyak terkuras, capek, tapi di sisi Allah tidak tercatat sebagai qurban.
Pejabat yang cerdas itu yang bilang begini ketika pidato: “Pemerintah menyalurkan bantuan ribuan ekor sapi untuk semua lapisan masyarakat. Secara pribadi, saya dan keluarga juga menunaikan ibadah ini dengan menyembelih hewan qurban dari penghasilan murni dari saya dan keluarga.
“Tetangga yang wudhu, tapi yang shalat orang lain,… bagaimana menurut kita sekalian?” (*)
Editor: Ruslan Sangadji



Tinggalkan Balasan