Oleh: Tommy Rusihan Arief / Jurnalis Senior
Film “Tanah Sengketa” sudah diputar. Kini giliran kita semua, pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa ceritanya tidak berhenti di bioskop. Pastikan ia berlanjut menjadi aksi nyata: memberantas mafia tanah, dan mengembalikan wibawa pelayanan publik.
Kamis, 25 Juni 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutar perdana film berjudul “Tanah Sengketa” di Metropolitan Mall Bekasi. Film itu bukan sekadar tontonan. Ia diwajibkan untuk seluruh jajaran ATR/BPN dan ditujukan sebagai sarana edukasi publik.
Pesan utamanya jelas: jaga sertifikat tanah, pahami risiko sengketa, dan waspada terhadap praktik mafia tanah. Staf Khusus Menteri ATR/BPN sekaligus sutradara film tersebut, Muda Saleh, menegaskan bahwa film ini lahir dari banyaknya persoalan pertanahan yang ia temui di lapangan.
Sebuah langkah komunikasi yang bagus. Apresiasi setinggi-tingginya layak diberikan. Namun sebagai warga, kita juga harus jujur bertanya: jika edukasi sudah diputar di layar lebar, kapan “adegan” yang sama bisa kita hentikan di balik meja pelayanan?
Aturannya Sama, Tantangannya Beda
Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan prinsip dasar: hukum pertanahan berlaku sama di seluruh Indonesia. Azasnya juga jelas: sederhana, cepat, murah, aman, dan transparan. ATR/BPN bahkan sudah mendorong transformasi digital. Lewat aplikasi “Sentuh Tanahku” dan layanan langsung di kantor, masyarakat diimbau mengurus sendiri tanpa perantara.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkit, juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dan mendukung pemberantasan mafia tanah. “Kami mengimbau masyarakat agar melakukan pengurusan pertanahan secara langsung melalui Kantor Pertanahan Kota Bekasi sehingga seluruh proses dapat berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ini adalah komitmen negara yang tidak boleh kita remehkan. Tapi di lapangan, realitanya belum selalu seindah jargon di atas kertas.
Masih banyak cerita dari warga yang ingin mensertifikat tanah warisan, balik nama, atau sekadar mengurus batas. Prosesnya berbelit. Berkas diminta bolak-balik. Ada persyaratan tambahan yang tidak tercantum di aturan. Dan yang paling menyakitkan: ada arahan halus untuk menggunakan “jasa” tertentu agar cepat.
Padahal menurut standar ATR/BPN sendiri, layanan seperti balik nama hanya butuh 5 hari kerja. Ketika proses resmi dipersulit, maka ruang gelap untuk percaloan akan tumbuh subur. Rakyat kecil yang tidak punya akses dan informasi akhirnya jadi korban.
Ketika Permainan Kotor Masih Ada di Luar Gedung
Kita tidak bisa menutup mata. Sepertinya masih ada oknum-oknum di ATR/BPN yang sudah lama bekerja sama dalam permainan kotor di balik layar dengan pihak-pihak tertentu, sehingga tanah-tanah rakyat susah untuk diurus dan dibuat susah dengan aturan yang tidak masuk akal.
Film “Tanah Sengketa” sendiri mengangkat kisah seorang tokoh yang berani membongkar praktik mafia tanah hingga akhirnya tanahnya bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan. Cerita itu refleksi. Ia menunjukkan bahwa melawan itu mungkin, tapi juga menunjukkan betapa beratnya perjuangan warga biasa ketika berhadapan dengan sistem.
Seperti kata Muda Saleh dalam pemutaran film: “Kita tahu bahwa masalah tanah bisa mengakibatkan konflik serius, bahkan sampai menghilangkan nyawa. Karena itu masyarakat perlu memahami persoalan ini agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Jika risikonya sampai menghilangkan nyawa, maka ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal keadilan.
Mengawal Komitmen Hingga ke Akar
Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya reformasi birokrasi. Sektor pertanahan adalah salah satu garis depan yang paling dirasakan langsung oleh rakyat. Kepercayaan pada negara diuji dari sini: apakah selembar sertifikat bisa didapat dengan cara yang benar, atau harus dengan “jalan lain”.
Film edukasi itu adalah niat baik. Digitalisasi itu adalah pintu. Tapi niat baik harus dikawal dengan 3 hal:
Pertama, Penindakan nyata: Edukasi tanpa penindakan akan jadi angin lalu. Oknum yang bermain harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu.
Kedua, Pengawasan berlapis: Komitmen pusat harus dipastikan sampai ke Kantor Pertanahan di daerah. Masyarakat butuh kanal pengaduan yang benar-benar direspons, seperti SP4N Lapor dan Call Center 150078.
Ketiga, Transparansi total: Perjelas alur, biaya, dan waktu. Tutup celah abu-abu yang selama ini jadi ladang permainan.
Kota Bekasi sebagai wilayah yang terus berkembang, seperti disebut Tarbarita, memang memiliki potensi persoalan pertanahan yang tinggi. Maka kewaspadaan harus ditingkatkan. Tapi kewaspadaan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah kepastian.
Rakyat tidak butuh drama pertanahan. Rakyat butuh kepastian hukum atas tanahnya sendiri. Karena tanah bukan sekadar selembar kertas. Ia adalah rumah, warisan, sekolah, dan masa depan anak cucu kita.
Film “Tanah Sengketa” sudah diputar. Kini giliran kita semua, pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa ceritanya tidak berhenti di bioskop. Pastikan ia berlanjut menjadi aksi nyata: memberantas mafia tanah, dan mengembalikan wibawa pelayanan publik.
Reformasi birokrasi harus terus dijalankan. Sampai tidak ada lagi warga yang takut mengurus tanahnya sendiri. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan