Meski telah berstatus tersangka dalam perkara ASABRI, hingga kini Febrie belum ditahan. Berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto (DR), yang telah lebih dahulu menjalani penahanan

JAKARTA, KAIDAH.ID – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Khusus Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan kedua terhadap Febrie itu, difokuskan pada penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjadi pengembangan perkara korupsi yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Bundar, melainkan di salah satu unit gedung di kompleks Kejaksaan Agung.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang Supriatna, Jumat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kaidah.ID, Febrie mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 16.35 WIB, pemeriksaan masih berlangsung, dan belum ada informasi mengenai berakhirnya proses pemeriksaan maupun kemungkinan dilakukan penahanan.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada Senin, 20 Juli 2026. Sprindik tersebut secara khusus mengusut dugaan TPPU, dan melengkapi tiga sprindik yang telah lebih dahulu diterbitkan.

Koordinator Tim Jaksa Khusus, Rudi Margono, menjelaskan tiga sprindik sebelumnya, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PLTU Batubara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

“Seharusnya pada Rabu, 22 Juli lalu, eks Jampidsus FA diperiksa sebagai saksi terkait klaster perkara TPPU,” kata Rudi.

Menurut Rudi, penyidikan awal yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram dari rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi PT ASABRI, Febrie telah berstatus tersangka sejak diumumkan pada 11 Juli 2026. Status tersebut diumumkan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi PLTU Batubara dan PT Krakatau Steel, status hukum Febrie masih sebagai saksi.

Setelah pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari kediaman Febrie, termasuk uang tunai dan emas batangan hasil penggeledahan pada 8 Juli 2026.

Meski telah berstatus tersangka dalam perkara ASABRI, hingga kini Febrie belum ditahan. Berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto (DR), yang telah lebih dahulu menjalani penahanan. (*)

(Ruslan Sangadji)