Andika | Pemerhati Politik

Kita membutuhkan negara yang tahu ke mana hendak pergi, siapa yang bertanggung jawab ketika gagal, dan bagaimana kekuasaan dapat dikoreksi tanpa kehilangan arah sebagai Republik.

TRIAS Politika dirancang untuk mencegah kekuasaan terkonsentrasi pada satu tangan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan agar dapat saling mengawasi dan mengimbangi. Dalam teori, pembagian itu menciptakan jarak. Dalam praktik politik Indonesia, jarak tersebut justru sering dipertemukan kembali oleh satu kekuatan yang bekerja melampaui batas kelembagaan: partai politik.

Partai memenangkan pemilu, menguasai kursi parlemen, membentuk koalisi, masuk ke pemerintahan, dan kemudian memiliki pengaruh dalam menentukan susunan berbagai institusi negara. Di sinilah paradoksnya. Kekuasaan yang secara konstitusional dipisahkan dapat kembali terkonsentrasi melalui mekanisme politik kepartaian. Trias Politika tetap berdiri sebagai bangunan hukum, tetapi antagonisme antarkekuasaan yang menjadi jiwanya semakin melemah.

Masalah ini tidak berhenti pada hubungan parlemen dan pemerintah. Ia menjalar ke dalam seluruh tubuh negara. Kementerian, lembaga, badan, komisi, dan berbagai posisi strategis dapat diperlakukan sebagai bagian dari distribusi kekuasaan setelah koalisi pemerintahan terbentuk. Karena itu, yang berlangsung bukan sekadar kerja sama antarpartai untuk menjalankan pemerintahan, melainkan sesuatu yang lebih dalam: pembagian portofolio kekuasaan.

Portofolio Partai dan Distribusi Kekuasaan

Saya menyebut gejala ini sebagai Portofolio Partai Top Ten. Istilah ini bukan terutama menunjuk pada sepuluh partai terbesar, melainkan pada kecenderungan menjadikan negara sebagai kumpulan ruang kekuasaan yang dapat dinegosiasikan berdasarkan kekuatan politik. Setelah suara rakyat dikonversikan menjadi kursi, kursi menjadi daya tawar, dan daya tawar menjadi posisi dalam pemerintahan, negara memasuki tahap berikutnya: distribusi kementerian, lembaga, badan, dan jabatan strategis.

Pada titik itu, pertanyaan tentang siapa yang paling tepat memimpin sebuah institusi dapat bergeser menjadi pertanyaan tentang siapa yang memperoleh bagian. Kompetensi, pengalaman, kapasitas kelembagaan, dan kebutuhan pembangunan berhadapan dengan pertimbangan yang lebih subjektif: keseimbangan koalisi, kedekatan politik, kontribusi partai, loyalitas, dan kalkulasi kekuasaan.

Jika kecenderungan ini terus berlangsung, negara tidak lagi sepenuhnya dibangun berdasarkan fungsi. Negara mulai dibangun berdasarkan portofolio.

Padahal kementerian bukan milik partai. Lembaga negara bukan hadiah koalisi. Jabatan publik bukan alat pembayaran atas dukungan politik. Semuanya adalah instrumen untuk mencapai tujuan negara. Karena itu, problem sebenarnya bukan keberadaan partai dalam pemerintahan. Demokrasi memang membutuhkan partai untuk membentuk pemerintahan. Problemnya adalah ketika keberhasilan partai memenangkan suara kemudian diterjemahkan menjadi klaim atas bagian-bagian negara.

Dari Demokrasi Elektoral ke Parlementarian Terbatas

Di sinilah hubungan antara demokrasi elektoral dan kekuasaan negara perlu ditinjau kembali. Rakyat memberikan suara secara individual. Suara itu dikumpulkan melalui pemilu dan dikonversikan menjadi kursi. Kursi menghasilkan kekuatan partai. Kekuatan partai menghasilkan daya tawar dalam pembentukan pemerintahan. Setelah pemerintahan terbentuk, daya tawar tersebut dapat dikonversikan kembali menjadi posisi dan sumber daya negara. Sirkulasi itu membentuk sebuah rantai: suara menjadi kursi, kursi menjadi partai, partai menjadi koalisi, koalisi menjadi portofolio kekuasaan.

Persoalannya, rakyat memiliki kendali paling kuat pada tahap pertama dan semakin kecil pengaruhnya setelah proses agregasi politik berlangsung. Pemilu relatif terbuka ketika suara dihitung, tetapi distribusi kekuasaan setelah pemilu berlangsung melalui negosiasi politik yang tidak selalu terlihat oleh publik. Di situlah representasi dapat kehilangan hubungan dengan tujuan awalnya.

Karena itu, kita tidak cukup hanya memperbaiki perilaku elite atau memperketat aturan pembagian jabatan. Yang perlu dipikirkan adalah arsitektur politik yang menghasilkan hubungan tersebut.

Indonesia perlu bergerak dari Trias Politika menuju suatu bentuk Parlementarian Terbatas. Bukan pembubaran pemisahan kekuasaan, melainkan penataan ulang hubungan di antara cabang-cabang kekuasaan agar pemerintahan memiliki pertanggungjawaban politik yang lebih jelas kepada parlemen, sementara kekuasaan Presiden dikembalikan pada fungsi kepala negara dan penjaga kontinuitas Republik. Pemerintahan sehari-hari dipimpin Perdana Menteri berdasarkan dukungan parlemen, tetapi parlementarisme itu dibatasi oleh konstitusi, hukum, sistem peradilan yang independen, serta pembagian kewenangan yang tegas.

Parlementarian Terbatas dengan demikian bukanlah penggantian satu pusat kekuasaan dengan pusat kekuasaan yang lain. Ia adalah upaya memisahkan kepala negara dari kepala pemerintahan, sekaligus mengembalikan pertanggungjawaban pemerintahan kepada konfigurasi politik parlemen. Pemerintah dapat berganti tanpa negara harus mengalami pergantian rezim. Partai yang kehilangan dukungan parlemen dapat kehilangan pemerintahan tanpa harus menyeret Republik ke dalam krisis konstitusional.

MPR sebagai Rumah Konstitusi

Pada saat yang sama, Indonesia membutuhkan satu ruang yang lebih tinggi daripada pergantian pemerintahan: ruang untuk menentukan arah dan tujuan negara. Di sinilah MPR perlu dihidupkan kembali bukan sebagai superparlemen yang menguasai pemerintahan, melainkan sebagai Rumah Konstitusi.

MPR sebagai Rumah Besar Konstitusi menjadi tempat bertemunya representasi politik untuk merumuskan, memperbarui, dan menjaga haluan jangka panjang Republik. Pemerintah boleh berganti. Koalisi boleh berubah. Perdana Menteri dapat datang dan pergi. Tetapi arah pembangunan, tujuan nasional, dan prinsip-prinsip dasar kehidupan bernegara tidak boleh ikut berubah setiap kali pemerintahan berganti.

Dengan konstruksi itu, kekuasaan memperoleh tiga lapisan yang berbeda. Pemerintah menjalankan negara dan bertanggung jawab secara politik kepada parlemen. Lembaga-lembaga negara menjalankan fungsi konstitusionalnya secara independen dan saling mengimbangi. Sementara MPR menjadi Rumah Besar Konstitusi yang menjaga arah, tujuan, dan kesinambungan Republik.

Inilah transformasi yang diperlukan: bukan sekadar mengganti sistem presidensial dengan parlementer, tetapi membangun Parlementarian Terbatas yang berakar pada Rumah Konstitusi. Pemerintahan memperoleh kelincahan untuk berubah, tetapi negara memiliki arah yang tidak mudah berubah. Politik memperoleh ruang untuk berkompetisi, tetapi tujuan Republik tetap menjadi horizon bersama.

Dengan demikian, Haluan Politik Negara Abad 21 bukanlah upaya mengembalikan Indonesia ke masa lalu. Ia adalah usaha membangun bentuk baru Republik: negara yang memiliki pemerintahan yang dapat berganti, parlemen yang dapat mengoreksi, lembaga negara yang memiliki jarak, dan MPR yang kembali menjadi Rumah Konstitusi bagi arah dan tujuan Indonesia.

Kita tidak membutuhkan negara yang kekuasaannya semakin besar; Kita membutuhkan negara yang tahu ke mana hendak pergi, siapa yang bertanggung jawab ketika gagal, dan bagaimana kekuasaan dapat dikoreksi tanpa kehilangan arah sebagai Republik.

(Editor: Ruslan Sangadji)