Oleh: Ruslan Sangadji | Kaidah.ID
Panggung hiburan meramaikan hari jadi daerah dan festival wisata. Namun, di balik kemeriahan itu, ada hak ekonomi pencipta lagu dan pemilik hak terkait yang harus dihormati. Pemerintah daerah semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan membayar royalti musik
SETIAP perayaan hari jadi daerah selalu punya cara untuk mengundang masyarakat datang dan bergembira. Panggung hiburan, konser musik, dan penampilan artis menjadi bagian yang hampir tidak terpisahkan dari perayaan tersebut. Musik menghidupkan suasana, lagu mengundang orang bernyanyi bersama, dan panggung menjadi ruang perjumpaan antara pemerintah dan masyarakat.
Pada September lalu, Pemerintah Kota Palu merayakan hari jadinya dengan berbagai kegiatan, termasuk konser musik. Festival Danau Poso yang sedang berlangsung saat ini juga menghadirkan panggung hiburan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan wisata.
Di Maluku Utara, perayaan hari jadi daerah turut dimeriahkan dengan pertunjukan musik dan kehadiran artis. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pun kerap menggelar panggung hiburan untuk merayakan hari jadi provinsi. Artis juga diundang untuk menghibur masyarakat.
Kegiatan-kegiatan tersebut patut diapresiasi sebagai upaya menghidupkan kebudayaan, menggerakkan pariwisata, mendorong pertumbuhan UMKM, dan menghadirkan hiburan bagi masyarakat.
Namun, ada satu persoalan yang semestinya tidak luput dari perhatian penyelenggara: apakah penggunaan lagu dan/atau musik dalam hajatan-hajatan tersebut telah memenuhi kewajiban lisensi dan pembayaran royalti?
Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk meniadakan hiburan rakyat, tetapi untuk memastikan bahwa kemeriahan sebuah acara tidak dibangun dengan mengabaikan hak orang lain.
Konser Gratis, Apakah Tetap Wajib Membayar Royalti?
Salah satu alasan yang kerap dikemukakan ketika persoalan royalti dibicarakan, adalah bahwa konser tersebut tidak memungut biaya masuk, tanpa tiket atau gratis. Masyarakat bebas datang, tidak membeli tiket, dan tidak mengeluarkan uang untuk menikmati penampilan artis. Karena itu, muncul anggapan bahwa penyelenggara tidak perlu membayar royalti lagu dan/atau musik.
Anggapan tersebut perlu diluruskan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta. Pasal 8 menegaskan, hak ekonomi merupakan hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf f memasukkan pertunjukan ciptaan sebagai salah satu bentuk hak ekonomi, dan Pasal 9 ayat (2) mewajibkan setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut untuk memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa lagu bukan sekadar rangkaian nada dan lirik yang dapat digunakan begitu saja dalam sebuah acara. Di dalamnya terdapat hak ekonomi yang melekat pada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait sesuai ketentuan hukum.
Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, yang berlaku sejak 7 Agustus 2025, memasukkan konser musik berbayar maupun konser musik gratis yang memiliki nilai ekonomi di area publik dalam cakupan layanan publik yang bersifat komersial. Festival dan kegiatan khusus (special event) juga tercantum dalam pengaturan tersebut.
Artinya, status gratis bagi penonton tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban royalti. Penilaian tetap harus memperhatikan karakter kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Khusus konser gratis yang memiliki nilai ekonomi, terdapat dasar pengaturan mengenai kewajiban royalti.
Memberikan hiburan tanpa memungut tiket dari masyarakat dan menggunakan karya musik yang memiliki hak ekonomi, merupakan dua persoalan berbeda. Karena itu, alasan bahwa sebuah acara diselenggarakan secara gratis, tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban royalti.
Pemda Harus Menjadi Teladan
Pemerintah daerah mungkin menyelenggarakan konser bukan untuk mencari keuntungan langsung dari penjualan tiket. Hajatan tersebut bisa dibiayai melalui anggaran daerah, sponsor, atau dukungan pihak lain. Tujuannya pun dapat berupa promosi wisata, perayaan hari jadi, pelestarian budaya, atau pelayanan hiburan bagi masyarakat.
Namun, tujuan yang baik tidak serta-merta menghapus kewajiban menghormati hak cipta dan pemilik hak terkait.
Pasal 20 ayat (4) Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 mengatur, kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial, menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
Dalam konteks perayaan hari jadi provinsi, kabupaten, atau kota, pemerintah daerah perlu memastikan siapa yang secara hukum dan kontraktual bertindak sebagai penyelenggara. Apakah kegiatan dilaksanakan langsung oleh perangkat daerah, dikelola oleh pihak ketiga, atau diselenggarakan bersama promotor dan sponsor?
Kejelasan ini penting agar kewajiban royalti tidak saling dilemparkan. Apabila penyelenggaraan melibatkan promotor, kontrak kerja sama perlu mengatur secara tegas tanggung jawab pengurusan lisensi, pembayaran royalti, penyampaian daftar lagu, dan penyerahan bukti pembayaran.
Jika pemerintah daerah bertindak sebagai penyelenggara, persoalan ini semestinya menjadi bagian dari perencanaan dan administrasi kegiatan. Jika pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga, pembagian tanggung jawab tetap perlu dituangkan secara tertulis dan pelaksanaannya dapat diverifikasi.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengundang artis, menyiapkan panggung, mengatur keamanan, dan memastikan acara berlangsung meriah. Kepatuhan terhadap hak cipta juga harus menjadi bagian dari tata kelola acara publik.
Jangan sampai pemerintah mendorong masyarakat untuk menghormati hukum, tetapi justru mengabaikan aspek yang sama ketika menyelenggarakan hiburan bagi masyarakat.
Tende Akbar, Contoh Kepatuhan yang Patut Ditiru
Di Sulawesi Tengah, ada contoh baik yang patut mendapat perhatian, yakni penyelenggaraan Festival Tende Cerita Kedua Patende Akbar di Palu.
Penyelenggara festival tersebut memperoleh apresiasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah menyelesaikan pembayaran royalti sebelum acara berlangsung. Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menilai langkah tersebut layak menjadi contoh bagi penyelenggara kegiatan lainnya, karena menunjukkan kepatuhan dalam mengurus lisensi dan membayar royalti musik dan/atau lagu.

LMKN menerbitkan Sertifikat Lisensi Nomor L-KM/CMSG.FTCKPA/11.25/00957 untuk kategori musik kepada CV Media Saraba Group, penyelenggara Festival Tende Cerita Kedua “Patende Akbar”. Sertifikat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 19 November 2025 dan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Komisioner Ahmad Ali Fahmi dan M. Noor Korompot pada puncak acara, 22 November 2025, di Sriti Convention Hall, Palu Barat, Kota Palu ketika itu.
Contoh ini menunjukkan, pengurusan lisensi dan pembayaran royalti bukan sesuatu yang mustahil diselesaikan sebelum acara dimulai.
Proses pengurusan lisensi juga telah difasilitasi melalui sistem digital INSPIRATION yang dapat diakses melalui situs LMKN.id. Kehadiran sistem ini semestinya membantu penyelenggara, termasuk pemerintah daerah, untuk mengurus kewajiban mereka secara lebih tertib.
Pengalaman Tende Akbar memperlihatkan, bahwa kepatuhan tidak harus dipertentangkan dengan keberhasilan menyelenggarakan festival. Sebuah acara tetap dapat berlangsung meriah, menarik pengunjung, dan mengangkat nama daerah, sembari menghormati hak pencipta dan pemilik hak terkait.
Kepatuhan seperti inilah yang seharusnya menjadi kebiasaan, bukan pengecualian.
Berapa Besaran Royalti untuk Konser Musik?
Persoalan berikutnya adalah besaran royalti. Apakah konser berbayar dan konser gratis dikenai tarif yang sama?
Menurut LMKN, tarif konser, terdapat perbedaan dasar perhitungan antara konser berbayar dan konser tidak berbayar.
Untuk konser berbayar, tarif yang dipublikasikan adalah 2 persen dari pendapatan tiket sesuai dasar perhitungan yang berlaku. Sementara itu, untuk konser gratis, tarif yang dipublikasikan adalah 2 persen dari biaya produksi musik (music production cost).
Sebagai ilustrasi, apabila biaya produksi musik yang menjadi dasar penghitungan dalam suatu konser gratis ditetapkan sebesar Rp500 juta, maka 2 persen dari jumlah tersebut adalah Rp10 juta. Angka ini merupakan ilustrasi matematis, bukan penetapan tagihan resmi untuk acara tertentu.
Penyelenggara perlu memastikan dasar perhitungan dan komponen biaya yang digunakan kepada LMKN. Seluruh biaya penyelenggaraan pemerintah daerah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai dasar penghitungan, tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku.
Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 mengatur bahwa pedoman penetapan tarif royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri. Pasal 61 juga menyatakan bahwa pedoman tarif yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku sampai pedoman yang baru ditetapkan.
Karena itu, pemerintah daerah sebaiknya mengantisipasi kebutuhan pembayaran royalti sejak tahap penyusunan rencana anggaran. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak muncul sebagai persoalan mendadak setelah biaya panggung, artis, tata suara, dan kebutuhan produksi lainnya telanjur dibayarkan.
Bagaimana Cara Mengurus Lisensi dan Royalti?
Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 memberikan kerangka pengelolaan royalti melalui LMKN. Pasal 20 ayat (1) mengatur pengajuan permohonan lisensi dan pembayaran royalti melalui LMKN, untuk penggunaan komersial dalam layanan publik yang bersifat komersial.
Khusus pertunjukan, Pasal 20 ayat (2) mengatur mekanisme penggunaan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi royalti tetap wajib dibayarkan melalui LMKN. Ayat (3) mengatur bahwa pembayaran dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial tersebut.
Dengan demikian, mekanisme tersebut bukan alasan bagi penyelenggara untuk mengabaikan royalti. Sebaliknya, penyelenggara perlu memahami prosedur yang sesuai dengan jenis kegiatannya.
Ada beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan pemerintah daerah maupun penyelenggara festival.
Pertama, identifikasi jenis dan skala acara. Pastikan apakah kegiatan berupa konser berbayar, konser gratis yang memiliki nilai ekonomi, festival, atau bentuk pertunjukan lainnya. Siapkan informasi mengenai lokasi, jadwal, artis, kapasitas, penjualan tiket, sponsor, dan sumber pendanaan.
Kedua, hubungi LMKN dan akses sistem INSPIRATION. Penyelenggara dapat memulai proses melalui situs resmi LMKN dan sistem INSPIRATION LMKN. Ikuti petunjuk dan persyaratan pengajuan sesuai kategori kegiatan.
Ketiga, pastikan dasar penghitungan royalti. Sampaikan data acara secara benar dan mintalah konfirmasi mengenai tarif, komponen biaya yang menjadi dasar penghitungan, serta jumlah royalti yang harus dibayarkan.
Keempat, selesaikan pembayaran dan simpan bukti administrasi. Pengurusan sebaiknya dilakukan sedini mungkin agar tidak mengganggu persiapan acara. Penyelenggara juga perlu menyimpan dokumen pengajuan, bukti pembayaran, dan sertifikat lisensi apabila diterbitkan.
Kelima, catat lagu yang dibawakan. Berkoordinasilah dengan artis, manajemen artis, atau pihak produksi untuk memperoleh daftar lagu (song list) yang benar-benar dimainkan. Data tersebut penting dalam proses pengelolaan dan pendistribusian royalti kepada pihak yang berhak.
Dengan prosedur tersebut, pengurusan royalti dapat menjadi bagian dari standar penyelenggaraan kegiatan, sebagaimana pengurusan perizinan, keamanan, pengadaan, dan administrasi anggaran.
Menghargai Musik Berarti Menghargai Penciptanya
Kita menikmati musik dan lagu, tetapi sering kali hanya melihat artis yang tampil di atas panggung. Padahal, di balik sebuah lagu terdapat pencipta yang merangkai lirik, menggubah melodi, dan mencurahkan waktu serta kemampuan kreatifnya. Ada pula pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan pihak lain yang memiliki hak terkait sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak hanya mengatur hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak terkait. Sementara itu, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengelolaan royalti melalui LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.
Pembayaran royalti bukan sekadar urusan administrasi atau beban tambahan bagi penyelenggara. Royalti merupakan bentuk penghargaan atas pemanfaatan karya musik dan produk hak terkait yang memiliki nilai ekonomi.
Ketika lagu dimainkan di hadapan ribuan orang, manfaatnya tidak berhenti pada kemeriahan panggung. Musik juga menjadi bagian dari daya tarik acara, promosi pariwisata, citra daerah, dan pengalaman masyarakat yang hadir. Karena itu, pemanfaatan karya musik harus disertai penghormatan terhadap hak pihak yang menghasilkan karya tersebut.
Kita tidak dapat terus-menerus mengagungkan musik sebagai kekayaan budaya, tetapi pada saat yang sama mengabaikan hak ekonomi orang-orang yang menciptakannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengilustrasikannya: Royalti tidak akan mengurangi keuntungan dari segelas kopi.
Saatnya Menjadikan Kepatuhan sebagai Budaya
Peringatan hari jadi daerah dan festival wisata merupakan kesempatan bagi pemerintah, untuk menunjukkan komitmen terhadap pembangunan kebudayaan. Komitmen itu seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya penonton, kemegahan panggung, atau nama besar artis yang dihadirkan.
Kualitas penyelenggaraan juga tercermin dari kepatuhan terhadap hukum, transparansi penggunaan anggaran, dan penghormatan terhadap hak pihak lain.
Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota perlu menjadikan pengurusan royalti sebagai bagian dari daftar periksa wajib sebelum konser atau festival dilaksanakan. Perangkat daerah yang menangani kebudayaan, pariwisata, keuangan, dan pengadaan dapat berkoordinasi agar kewajiban tersebut masuk dalam perencanaan kegiatan dan kontrak penyelenggaraan.
Pada akhirnya, konser gratis merupakan hiburan bagi masyarakat, tetapi bukan alasan untuk menganggap karya musik tidak memiliki hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Membayar royalti tidak mengurangi nilai pelayanan publik. Sebaliknya, kepatuhan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menghargai kreativitas, melindungi hak pencipta, dan menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab.
Jika kita ingin musik terus hidup, pencipta dan pemilik hak terkait harus memperoleh hak ekonomi mereka. Dan jika pemerintah daerah ingin menjadi teladan, penghormatan terhadap hak cipta semestinya dimulai dari panggung-panggung yang mereka selenggarakan sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan