PALU, KAIDAH.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, Kamis, 21 Juli 2022, melantik Ichsan Basir sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan.
Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 9, penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama satu tahun, maksimal hanya dua tahun.
Artinya, Ichsan Basir akan menjabat sebagai Bupati Bangkep sampai pada Pemilu 2024 mendatang.
Ichsan Basir dilantik menggantikan Dahri Saleh yang mengundurkan diri 15 menit setelah dilantik. (*)
Tinggalkan Balasan