“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim untuk ditetapkan sebagai tersangka, baru kita melakukan penahanan,”

JAKARTA, KAIDAH.ID – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Namun, ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.

Usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 24 Juli 2026, Febrie mengaku telah berdiskusi dengan tim jaksa pemeriksa. Menurutnya, alat bukti yang diajukan masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut, sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” tegas Febrie Adriansyah sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK, Jumat malam.

Febrie juga membandingkan proses hukum yang kini menjeratnya, dengan mekanisme yang selama ini diterapkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, tempat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berkantor.

Menurutnya, dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus, setiap alat bukti selalu diuji secara mendalam melalui serangkaian ekspose perkara, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh alat bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi dan diperdalam. Bahkan, kata dia, biasanya dilakukan ekspose perkara secara berulang, untuk memastikan penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim untuk ditetapkan sebagai tersangka, baru kita melakukan penahanan,” katanya.

Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung. Ia mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku, meski tetap meyakini bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Tapi ini sudah keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya yakin ini kriminalisasi,” tandas Febrie Adriansyah.

Tak Ada Rompi Tahanan, Ditahan di Rutan KPK

Saat ini Febrie ditahan di Rutan KPK. Ia tiba di rutan sekitar pukul 23.24 WIB. Tampilannya masih sama, mengenakan batik dengan pengawalan aparat keamanan. Tak ada rompi tahanan dan borgol yang melekat pada dirinya. Tampilan yang tampak “istimewa” ini sempat dipertanyakan awak media yang meliput di lokasi. “Enggak pakai rompi Pak Febrie,” teriak awak media.

Kejagung menyatakan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan merah jambu, karena berada dalam situasi buru-buru. “Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah malam ya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Febrie Adriansyah tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta keterlibatan dalam sprindik penanganan perkara korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU.

Dugaan TPPU terhadap Febrie, berdasarkan temuan barang bukti berupa uang ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram. (*)

(Ruslan Sangadji)