JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menyatakan dukungannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pendistribusian royalti melalui pemanfaatan sistem data penggunaan lagu dan musik, baik pada siaran radio frekuensi maupun digital.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Direktorat Program dan Produksi RRI beserta jajarannya, Jumat, 9 Januari 2026.
Direktur Program dan Produksi LPP RRI, Mistam, menyatakan, RRI berkomitmen membantu negara melalui LMKN dalam penghimpunan dan distribusi royalti.
“Lagu dan musik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siaran radio, baik melalui frekuensi maupun digital. Karena itu, RRI berkepentingan mendukung sistem royalti yang transparan,” katanya.
Mistam menjelaskan, saat ini LPP RRI mengelola sekitar 90 stasiun penyiaran, termasuk stasiun khusus yang ditujukan untuk siaran ke luar negeri.
“Sebagai radio nasional yang siarannya dipancarluaskan secara relai oleh stasiun-stasiun daerah selama 24 jam, RRI harus memberikan contoh dalam pembayaran royalti,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa RRI telah memiliki sistem otomatis untuk mencatat penggunaan lagu dan musik.
“Kami memiliki sistem yang mampu menyajikan data penggunaan lagu dan musik untuk seluruh program, baik siaran udara AM dan FM maupun radio digital streaming. Data ini siap disampaikan kepada LMKN,” ujarnya.
Selain itu, RRI juga mengoperasikan saluran radio digital dengan format Digital Audio Broadcast (DAB).
Sementara itu, Komisioner LMKN sekaligus praktisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Suyud Margono, menegaskan bahwa pendistribusian royalti harus didasarkan pada data penggunaan lagu dan musik.
“Data penggunaan lagu dan musik dari siaran radio dapat digunakan sebagai formula distribusi royalti, baik secara logsheet maupun non-logsheet,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025.
“Royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait wajib didistribusikan berdasarkan data penggunaan lagu dan musik,” tegas Suyud.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner LMKN Aji M. Mirza Ferdinand, yang akrab disapa Icha Aji Jikuistik, menyambut positif langkah RRI tersebut. Menurutnya, peran RRI juga penting dalam memberikan pemahaman kepada para musisi dan pencipta lagu.
“Perlu adanya sosialisasi melalui RRI agar musisi dan pencipta lagu memahami mekanisme distribusi royalti,” ujarnya.
Icha juga mengapresiasi RRI yang telah melakukan pembayaran royalti, serta menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman terkait penggunaan sistem logsheet data lagu dan musik.
“Ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan distribusi royalti yang adil, akuntabel, dan berbasis data,” pungkasnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan