Oleh: Ruslan Sangadji / Kaidah.ID

Maka membandingkan gerhana dengan awal Ramadhan sesungguhnya tidak sepenuhnya sebanding. Gerhana adalah fenomena alam. Ramadhan adalah penetapan hukum ibadah

Selasa, 17 Februari 2026 siang ini, saya menonton sebuah tayangan video podcast. Seorang profesor menyatakan kira-kira begini: di era teknologi modern, penentuan 1 Ramadhan tidak lagi perlu menunggu sidang isbat dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Bahkan ia mencurigai sidang isbat itu sekadar proyek.

Alasannya terdengar sederhana dan logis: manusia sekarang mampu menghitung secara presisi kapan terjadi gerhana matahari, bahkan sampai hitungan detik dan durasinya. Jika gerhana saja bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan akurasi tinggi, maka menentukan awal Ramadhan seharusnya lebih mudah lagi.

Saya bukan ahli astronomi. Namun dari banyak literatur fikih dan dalil syar’i, pandangan itu bisa kita uji secara argumentatif.

Memang benar, ilmu astronomi berkembang sangat pesat. Pergerakan benda langit dihitung dengan presisi tinggi. Lembaga seperti NASA mampu memetakan jalur gerhana puluhan tahun ke depan tanpa meleset. Gerhana adalah fenomena alam yang tunduk sepenuhnya pada hukum gravitasi dan kalkulasi ilmiah.

Namun di sinilah letak perbedaannya: gerhana adalah fenomena astronomi murni, sedangkan awal Ramadhan adalah penetapan hukum ibadah.

Gerhana tidak menentukan sah atau tidaknya kewajiban agama secara administratif. Sementara 1 Ramadhan adalah awal kewajiban puasa yang menyangkut sah atau tidaknya ibadah jutaan umat Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal), dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Muhammad melalui riwayat Al-Bukhari dan Muslim)

Di sini sangat jelas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjadikan “melihat hilal” (rukyatul hilal bil fi’ly) sebagai causa prima permulaan puasa dan Idul Fitri. Bukan sekadar karena hilal sudah wujud secara astronomis, dan bukan pula karena sudah bisa dihitung.

Bahkan dalam lanjutan hadis tersebut ditegaskan: jika tidak berhasil melihat, maka sempurnakan Sya’ban 30 hari. Ini menunjukkan bahwa meskipun secara hisab hilal mungkin sudah ada, tetapi jika tidak terlihat, maka ketetapan syariat tetap mengikuti mekanisme rukyat atau istikmal (menggenapkan 30 hari).

ISLAM TIDAK MENOLAK TEKNOLOGI

Metodologi penentuan awal bulan Qamariah, baik Ramadhan, Syawal maupun Dzulhijjah, secara prinsip didasarkan pada penglihatan hilal secara fisik (rukyatul hilal bil fi’ly). Sementara hisab digunakan sebagai alat bantu untuk mendukung proses rukyat, bukan menggantikannya.

Jumhurul madzahib (mayoritas imam madzhab selain sebagian pendapat dalam madzhab Syafi’iyyah) membolehkan pemerintah sebagai ulil amri menjadikan ru’yatul hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariah, sebagaimana yang dipraktikkan di Indonesia saat ini.

Dalam literatur klasik, pendapat ini ditegaskan dengan sangat kuat. Dalam kitab Fathul Qodir (fiqih madzhab Hanafi, jilid 4 hlm. 291) disebutkan, apabila telah ditetapkan hilal terlihat di suatu kota, maka penduduk wilayah lain wajib mengikutinya, bahkan disebutkan kewajiban bagi wilayah Timur mengikuti ketetapan ru’yah wilayah Barat.

Dalam Al-Furu’ karya Ibn Muflih (madzhab Hambali, juz 4 hlm. 426) dijelaskan, apabila hilal telah terlihat di suatu tempat, baik dekat maupun jauh, maka seluruh wilayah wajib mengikuti ru’yah tersebut, dan perbedaan mathla’ (wilayah terbit) bukanlah penghalang.

Dalam Mawahib al-Jalil (juz 6 hlm. 396) ditegaskan, sebab diwajibkannya puasa adalah terlihatnya bulan melalui kabar yang telah tersebar luas, tanpa menyebut syarat perbedaan wilayah.

Dalam Bughyatul Mustarsyidin disebutkan, bulan Ramadhan tidak tetap kecuali dengan melihat hilal atau menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari.

Bahkan dalam Al-‘Ilm al-Manshur fi Itsbat al-Syuhur, tokoh Malikiyah menyatakan bahwa jika seorang penguasa menetapkan awal bulan hanya berdasarkan hisab, maka tidak boleh diikuti, karena ijma’ ulama salaf bertentangan dengannya.

Semua ini menunjukkan bahwa secara historis dan fikih, rukyat menjadi dasar utama, sementara hisab adalah instrumen bantu.

PERBEDAAN GLOBAL DAN LOKAL: BUKAN SEKADAR HITUNGAN

Pada hari yang sama, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Thomas Djamaluddin, menjelaskan potensi perbedaan awal Ramadan 1447 H/2026.

Menurutnya, kali ini perbedaan bukan semata karena hisab dan rukyat, tetapi karena konsep hilal global dan hilal lokal. Pada Magrib 17 Februari 2026, kriteria imkanur rukyat terpenuhi di Alaska (hilal global), sehingga sebagian pihak menetapkan 18 Februari 2026 sebagai awal Ramadan. Namun di Indonesia, posisi hilal masih di bawah ufuk, sehingga secara hisab lokal awal Ramadan diprediksi 19 Februari 2026 dan tetap menunggu sidang isbat.

Ini membuktikan bahwa persoalan awal Ramadhan bukan sekadar “bisa dihitung atau tidak.” Secara astronomis semuanya bisa dihitung. Tetapi pertanyaannya adalah: kriteria apa yang digunakan? Wilayah mana yang dijadikan dasar? Siapa otoritas yang menetapkan?

Di sinilah syariat dan ulil amri berperan.

FENOMENA ALAM DAN PENETAPAN HUKUM IBADAH

Dalam kaidah ushul fikih disebutkan bahwa hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (mengikuti dalil). Ibadah tidak dibangun atas efisiensi, tetapi atas ketaatan.

Rasulullah juga bersabda: “Puasa itu pada hari kalian semua berpuasa, dan Idul Fitri itu pada hari kalian semua berbuka.” (HR. At-Tirmidzi)

Hadis ini menekankan dimensi kebersamaan dan persatuan umat.

Maka membandingkan gerhana dengan awal Ramadhan sesungguhnya tidak sepenuhnya sebanding. Gerhana adalah fenomena alam. Ramadhan adalah penetapan hukum ibadah.

Sains memberi kita data.
Syariat memberi kita tata cara.
Pemerintah sebagai ulil amri menjaga keteraturan umat.

Benar, dunia sudah canggih. Namun dalam perkara ibadah, yang utama bukan sekadar akurasi, melainkan ketaatan dan persatuan.

Di situlah letak perbedaannya.
Dan di situlah letak hikmahnya.

Wallahu A’lam